Berita Balikpapan Terkini

Polisi Razia Truk di KM 13 Balikpapan, Tilang 26 Pelanggar dan Temukan Pengguna SIM Palsu

Penertiban ini berlangsung pada Selasa (7/1/2025) di Mako Brimob Kilometer 13, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

HO POLRESTA BALIKPAPAN
Satlantas Polresta Balikpapan menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas pada Selasa (7/1/2025) di Mako Brimob Kilometer 13, dengan fokus pada truk antar kota dalam provinsi, menghasilkan 26 kasus tilang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas guna mencegah korban fatalitas kecelakaan. 

Penertiban ini berlangsung pada Selasa (7/1/2025) di Mako Brimob Kilometer 13, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.  

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa penindakan difokuskan pada kendaraan roda 12 atau truk antar kota dalam provinsi.

Baca juga: Bus Balikpapan City Trans Dikenakan Tarif Mulai Februari 2025, Pelajar dan Lansia Tarif Khusus

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap pentingnya keselamatan berkendara,” ungkap Ipda Sangidun tertulis. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengeluarkan 26 surat tilang.

Barang bukti yang disita meliputi 20 lembar STNK, 4 lembar SIM, dan 2 lembar SIM palsu.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan memastikan kondisi tubuh sehat saat berkendara," tambahnya.  

Ipda Sangidun juga mengingatkan pentingnya menjadi pelopor keselamatan di jalan.

“Hindari mengemudi dalam kondisi tidak sehat karena hal ini dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.  

Sangidun meneruskan, kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak.

Termasuk Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani; Ipda Danang Suparman; Ipda Margiyana; 30 personel Satlantas; 5 personel Dinas Perhubungan Balikpapan; dan 2 personel Jasa Raharja. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved