Kabar Artis
Sosok Armor Toreador, Suami Cut Intan Nabila yang Viral Lakukan KDRT, Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sosok Armor Toredor, suami Cut Intan Nabila yang diberi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus KDRT.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Armor Toredor, suami Cut Intan Nabila yang diberi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus KDRT.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, hakim meyakini Armor bersalah atas segala perbuatan yang dilakukan ke Cut Intan Nabila.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Armor Toreador terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman terhadap saudara Armor Toreador dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," tutur majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2024).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Update Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Ngaku Sangat Menyesal, Kini Merasa Tertekan
Untuk pertimbangan memberatkan, tindakan Armor Toreador sebagai publik figur seharusnya memberikan sauri tauladan yang baik, perbuatan armor bukan pertama kali dilakukan, dan perbuatan armor menyebabkan trauma terhadap anak-anaknya.

"Hal yang meringankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diadili sebelumnya, serta Intan selaku saksi korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa," beber majelis hakim.
Atas putusan itu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Armor untuk mengajukan banding.
Untuk diketahui, Armor didakwa dua pasal berbeda yakni pasal KDRT hingga pasal terkait penganiayaan.
Pertama Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 Undang-undang 23 tahun 2004, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Armor juga didakwa pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Terima Vonis
Ya, Armor Toreador menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan banding atas vonis 4.5 tahun penjara.
Sembari melemparkan senyum, Armor mengatakan bahwa dirinya akan menerima segala vonis yang dijatuhkan padanya.
"Tidak, tidak ada banding, saya terima," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (7/1/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.