Pilkada 2024

Anwar Usman Sakit Apa? Posisinya di Sidang Sengketa Pilkada 2024 Panel 3 Digantikan Hakim Lain

Hakim MK Anwar Usman sakit apa? Kini sedang dirawat di rumah sakit, tak bisa pimpin sidang sengketa Pilkada 2024 panel 3.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
ANWAR USMAN - Hakim MK Anwar Usman masuk rumah sakit dirawat, poisinya di sidang sengketa Pilkada 2024 diisi hakim lain 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim MK Anwar Usman sakit apa? Kini sedang dirawat di rumah sakit, tak bisa pimpin sidang sengketa Pilkada 2024 panel 3.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih membenarkan ihwal sakitnya Anwar Usman.

Disebutkan, Anwar Usman jatuh kemarin, Selasa (7/1/2025) yang mengakibatkan dirinya harus diopname di rumah sakit.

Sehingga, hal itu menyebabkan Mahkamah Konstitusi mengundurkan jadwal sidang panel 3 sengketa Pilkada 2024.

"Untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar Enny kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Bandung Barat 2024, Raffi Ahmad-Mendes Yandri Dituduh Kampanyekan Jeje-Asep

Sidang sengketa Pilkada 2024 dibagi ke tiga panel dan seharusnya dimulai bersamaan pada Rabu pagi ini pukul 08.00 WIB. 

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Untuk diketahui, sidang panel 3 hanya dapat berjalan jika ketiga hakim yang akan mengadili persidangan hadir di dalam ruangan. 

“Tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap bersidang 3 hakim,” ujar Enny.

Sidang di panel 3 akan diundur jadwalnya menjadi lebih siang atau sore, menunggu ada hakim dari panel 1 dan panel 2 yang bisa bertugas di panel 3.

Dengan demikian, sidang di panel 3 tetap akan dilangsungkan pada hari ini, tetapi tidak dimulai pukul 08.00 WIB seperti yang dijadwalkan di awal. 

“Persidangan panel 3 ditunda untuk pagi ini, nanti akan mulai jam 14.00 WIB. Dan, mulai lagi sidang sesi keduanya, mungkin sampai malam.

"Mulai dari jam 19.00 WIB, kalau di jadwal sih sampai jam 22.00 WIB, atau mungkin jam 23.00 WIB malam,” kata Enny. 

Enny bilang, jadwal sidang di panel 1 dan panel 2 kemungkinan akan mengalami pergeseran karena hakimnya ada yang harus bertugas di panel 3.

Namun, untuk sementara, perkara yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB tetap berjalan sesuai jadwalnya.

Beberapa berkas PHPU di Mahkamah Konstitusi saat ini antara lain berasal dari Kalimantan Selatan, salah satunya Banjarbaru, terpaksa diundur ke siang hari. 

Mengutip situs mkri.id, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.

Sidang perkara yang digugat Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Sosok Anwar Usman

Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). (Tribunnews/Jeprima)

Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. merupakan seorang hakim dan ahli hukum Indonesia.

Ia pun juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.

Sebelum menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terlebih dahulu menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia kelima.

Kehidupan Pribadi

Dilansir situs Wikipedia, Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956.

Saat ini, ia telah berusia 67 tahun.

Ia telah memiliki istri yang bernama Idayanti.

Idayanti sendiri merupakan adik kandung dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Pendidikan
 
Anwar Usman tercatat menempuh pendidikan jenjang Sekolah Dasar di Bima, NTB dan lulus pada 1969.

Kemudian ia melanjutkan pendidikan di PGAN di Bima dan PGAAN di Bima pada 1973 hingga 1975.

Setelah itu, Anwar Usman menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Setelah mendapat gelar Sarjana, ia melanjutkan studi S2 di STIH IBLAM Jakarta dan S3 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Karier

Anwar Usman mengawali karier sebagai guru honorer pada 1975. 

Setelah lulus dari PGAN, ia langsung merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru.

Selama menjadi guru, Anwar Usman pun sembari melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 yaitu Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

Setelah mendapat gelar sarjana hukum pada 1984, ia mengikuti tes menjadi calon hakim. Kemudian lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Sebelum menjadi Ketua MK, Anwar Usman sempat menduduki beberapa jabatan di Mahkamah Agung. 

Di antaranya, Asisten Hakim Agung periode 1997-2003. Kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung periode 2003-2006.

Pada 2005, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dan dipekerjakan tetap sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Pada 6 April 2011, dirinya dilantik sebagai hakim konstitusi. Kemudian, Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018.

Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik berat.

Anwar resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK Karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan MK yang baru

Cabut Gugatan Banding 

Mengutip dari Kompas.com, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan pencabutan gugatan atas banding yang diajukan oleh Anwar Usman.

Anwar Usman telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya.

Dalam putusan itu, permohonan agar Anwar Usman dipulihkan menjadi Ketua MK 2023-2028 kembali tidak dikabulkan.

Anwar Usman terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan itu mengatur tentang batas usia minimal calon wakil presiden dan membuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, bisa melenggang menjadi pendamping Prabowo Subianto. 

Tidak diterima dicopot dan diganti dari kursi Ketua MK, Anwar Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. 

Adapun sebagian permohonannya diketahui telah dikabulkan oleh PTUN.

Harta Kekayaan

Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Anwar Usman diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 36.812.976.251.

Laporan harta kekayaan terbaru Anwar Usman diterbitkan pada 31 Desember 2023.

Adapun rincian kekayaan Anwar Usman yakni sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp  5.244.000.000                         

1. Tanah Seluas 297 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN Rp 143.000.000

2. Tanah Seluas 17000 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN Rp 302.000.000

3. Tanah Seluas 5100 m2 di KAB / KOTA BIMA, WARISAN Rp 102.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 223 m2/223 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 74.000.000            

5. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 68.000.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 293.750.000                        

1. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp 78.000.000

2. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp 2.750.000

3. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 103.000.000

4. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 17.000.000

5. MOBIL, TOYOTA COROLLA ALTIS SEDAN Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp 93.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 450.000.000                                 

D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 30.825.226.251                             

F. HARTA LAINNYA Rp 0.

Anwar Usman tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 36.812.976.251.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit Akibat Jatuh, MK Undur Sidang Sengketa Pilkada 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved