Pilkada Bandung Barat 2024
Sidang Sengketa Pilkada Bandung Barat 2024, Raffi Ahmad-Mendes Yandri Dituduh Kampanyekan Jeje-Asep
Sidang sengketa Pilkada Bandung Barat 2024, Menteri Desa Yandri dan Raffi Ahmad dituduh kampanyekan Jeje Govinda dan Asep Ismail.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Bandung Barat 2024, Menteri Desa Yandri dan Raffi Ahmad dituduh kampanyekan Jeje Govinda dan Asep Ismail.
Sebagaimana diketahui, Yandri Susanto merupakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) sedangkan Raffi Ahmad yaitu Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni.
Dugaan ini diungkap kuasa hukum calon Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat, Boyke Luthfiana Syahrir, dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025).
Boyke menuding Yandri mengarahkan perangkat desa untuk memenangkan Jeje-Asep dalam sebuah acara yang dihadiri oleh PJ Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga pendamping desa di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat, pada 15 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Bersiap untuk Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di MK, Perkuat Data Pengawasan
“Makanya, syarat cuma dua saja, satu kompak, kedua relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap, siap,” kata Boyke meniru ucapan Yandri saat itu.
Kemudian, Yandri diduga beberapa kali menyematkan kata “dua” dalam sambutannya, dan ini dinilai patut diartikan sebagai arahan untuk memilih Jeje-Asep yang merupakan pasangan calon nomor urut 2.

Boyke mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Yandri diduga telah diabaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Padahal, Bawaslu merupakan lembaga yang berwenang untuk mengawasi proses pemilu.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh Mendes PDT atas nama Yandri Susanto yang tidak ditegur oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, sehingga dengan demikian Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Pemilu/Pilkada telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Boyke.
Sementara itu, Raffi dianggap melanggar aturan karena menghadiri kampanye akbar Jeje-Asep secara virtual pada 22 November 2024.
“Saudara Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, hadir secara virtual di layar monitor yang ditampilkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2,” imbuh Boyke.
Atas tindakannya, Yandri dan Raffi diduga telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keterlibatan Yandri dan Raffi ini menjadi salah satu alasan Hengki dan Ade mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.
Minta Jeje-Asep Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, pihak Hengki-Ade meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Jeje-Asep, serta membatalkan surat penetapan hasil yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat.
“Menyatakan diskualifikasi pada paslon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024,” kata Boyke.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.