Berita Kukar Terkini

Bangunan Lapak Ilegal Tidak Berizin di Kawasan Pasar Tangga Arung Disegel Satpol PP Kukar

Rasidi, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Penyegelan bangunan lapak ilegal di kawasan Pasar Tangga Arung, tepatnya di Jalan Maduningrat, pada Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyegelan terhadap bangunan lapak ilegal di kawasan Pasar Tangga Arung, tepatnya di Jalan Maduningrat, pada Rabu (8/1/2025). 

Bangunan semi permanen beralaskan kayu tersebut terdiri atas 60 petak lapak yang digunakan untuk menjual ikan dan ayam, atau dikenal sebagai pasar basah.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Baca juga: Pria di Kukar Dibekuk Polisi karena Simpan Sabu 6 Gram di Bungkus Rokok

“Kami menertibkan bangunan ini karena tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin resmi.

Hari ini kami melakukan penyegelan sekaligus memberikan teguran pertama kepada pemiliknya,” ujar Rasidi kepada TribunKaltim.co.

Penyegelan ini dilakukan setelah pemilik bangunan dipanggil untuk menunjukkan izin resmi, namun gagal memenuhinya. 

Selain itu, penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan pasar yang lebih terorganisasi di Kukar.

Rasidi menjelaskan, penyegelan ini tidak dilakukan secara sepihak. Satpol PP Kukar telah berkoordinasi dengan Camat Tenggarong, Lurah Melayu, dan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perizinan, Dinas Tata Ruang, serta Dinas Pekerjaan Umum.

“Kami sudah meminta izin kepada Camat dan Lurah Melayu untuk melaksanakan penyegelan ini. Proses selanjutnya akan diawasi oleh perangkat daerah terkait hingga ada solusi yang disepakati bersama,” jelas Rasidi.

Rasidi menambahkan, penertiban dilakukan secara bertahap sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pedoman Penertiban Satpol PP. 

Tahapan awal berupa teguran pertama telah diberikan. Jika tidak ada tindak lanjut dari pemilik, teguran kedua akan dilayangkan dengan waktu tenggang selama 3 hingga 4 hari.

Kata dia, penyegelan ini pun baru tahap awal. Selanjutnya, akan ada musyawarah dengan pemilik lapak untuk menentukan langkah berikutnya.

“Setelah teguran kedua, kami akan memanggil pemilik untuk bermusyawarah bersama pemerintah daerah. Jika tetap tidak ada solusi, barulah kami melanjutkan ke langkah berikutnya, termasuk pembongkaran,” tambahnya.

Pasar Basah Tidak Diizinkan

Menurut Rasidi, kawasan Jalan Maduningrat tidak diperbolehkan menjadi lokasi pasar basah yang menjual daging, ikan, atau sayuran. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved