Berita Kukar Terkini

Pria di Kukar Dibekuk Polisi karena Simpan Sabu 6 Gram di Bungkus Rokok

Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba dengan penangkapan seorang pria berinisial TMN (31), yang diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRES KUKAR 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONGPolsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. 

Operasi yang berlangsung di Blok H, RT 13 pada Sabtu (4/1/2025) ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial TMN (31), yang diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. 

Dengan sigap, tim Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Raymond Juliano William, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Kami langsung bertindak cepat setelah menerima informasi dari warga. Dalam operasi ini, kami menemukan 7 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok milik pelaku," ujar Iptu Raymond, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Setahun Beraksi, Kurir Sabu di Loa Kulu Kukar Diringkus Usai Jadi Incaran Polisi

Baca juga:  Satreskoba Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 0,99 Gram Sabu

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan TMN dalam jaringan narkoba. 

Barang bukti tersebut meliputi, 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 6,0 gram, 3 buah sedotan warna putih, 3 pipet kaca, 2 bungkus rokok, dan uang tunai senilai Rp170.000

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara dan denda yang tidak ringan.

Raymond menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tenggarong Seberang untuk memberantas penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya. 

Baca juga: Polres Kutai Timur Ringkus Residivis Wanita Pengedar Sabu Senilai Rp 4,5 Miliar di Kaliorang

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini. Peredaran narkoba harus dihentikan demi melindungi generasi muda," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved