Ibu Kota Negara
Berita IKN Nusantara Kaltim, OIKN Proses 35 Izin Usaha, 3 Sudah Beroperasi di Ibu Kota Negara Baru
Simak informasi seputar berita IKN Nusantara Kaltim. OIKN proses 33 izin usaha. Sedikitnya 3 sudah beroperasi di Ibu Kota Negara baru.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO- Simak informasi seputar berita IKN Nusantara Kaltim.
Belum lama ini OIKN membeberkan sedang melakukan proses penerbitan 35 izin usaha di IKN Nusantara.
Sedikitnya 3 di antaranya sudah beroperasi di Ibu Kota Negara baru.
Hal itu disampaikan Direktur Pengendali Penyelenggara Pemerintah dan Perizinan Bangunan OIKN, Kuswanto kepada TribunKaltim.co pada Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, proses perizinan bangunan yang berada di kawasan inti Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur menunjukkan progres signifikan.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Nihil APBN Buat Proyek Taksi Terbang IKN Nusantara Kaltim, Cek Penjelasan OIKN
Pihak Otorita IKN, mengungkapkan, beberapa di antaranya bahkan dinyatakan lengkap dan siap untuk beroperasi.
Kuswanto menguraikan, baik untuk gedung pemerintahan, sektor perhotelan dan beberapa gedung lainnya yang dibangun di IKN Nusantara.
Kemudian ia menyebutkan bahwa, setidaknya ada 35 pengajuan perizinan berusaha yang telah diterimanya.
Rata-rata, pengajuan izin itu berasal dari para investor yang telah masuk ke IKN Nusantara.
Perizinan berusaha ini terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan di IKN Nusantara oleh para investor.
"Jadi dia harus memiliki izin usaha untuk melakukan operasionalnya,” ungkapnya.
Dari 35 perizinan berusaha itu, tiga di antaranya dinyatakan telah lengkap dan sudah beroperasi.
Baca juga: Proyek IKN Nusantara: Tol Bawah Laut Pertama di Indonesia Senilai Rp11 Triliun Lintasi Sungai Sepaku
Kata Kuswanto, seluruhnya bergerak di bidang akomodasi dan hospitality.
Di antaranya, Hotel Swissotel Nusantara, rumah sakit Mayapada, dan rumah sakit Hermina Nusantara.
“Ketiganya telah beroperasi, sisanya adalah perizinan non berusaha,” sambungnya.
Sedangkan untuk perizinan lainnya yang juga telah memenuhi syarat dan akan segera beroperasi yakni, dari jenis non usaha.
Seperti, infrastruktur dasar dan gedung-gedung pemerintahan yang dibangun di kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Aspek-aspek perizinan yang harus dipenuhi sebelum gedung-gedung pemerintahan beroperasi yakni:
- Kelayakan AMDAL;
- Kesesuaian pemanfaatan ruang;
- Persetujuan bangunan gedung;
- dan sertifikat layak fungsi.
Untuk saat ini pemerintah tengah berfokus untuk membangun ekosistem kota di KIPP, IKN Nusantara.
"Tentu membutuhkan infrastruktur berbasis investasi,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.