Berita Kukar Terkini
Harga Lapak Ilegal di Kawasan Pasar Tangga Arung Kukar Capai Rp1 Juta, Pedagang Bingung
Pasca-penyegelan lapak ilegal di kawasan Pasar Tangga Arung, tepatnya di Jalan Maduningrat, Kabupaten Kukar
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pasca-penyegelan lapak ilegal di kawasan Pasar Tangga Arung, tepatnya di Jalan Maduningrat, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur suasana pasar terlihat berubah.
Sejumlah pedagang tampak memeriksa kondisi bangunan yang disegel oleh Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) sambil berdiskusi tentang nasib mereka ke depan.
Seorang pedagang, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kecewa dengan penyegelan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa lapak-lapak yang disegel sudah banyak dipesan oleh pedagang lain, bahkan sebagian sudah membayar uang muka.
Baca juga: Bangunan Lapak Ilegal Tidak Berizin di Kawasan Pasar Tangga Arung Disegel Satpol PP Kukar
"Sudah banyak yang daftar, harganya beda-beda, ada yang, Rp700 ribu, Rp1 juta dan ada yang Rp1,2 juta per lapak. Beberapa bahkan sudah lunas. Sekarang begini jadinya, kami tidak tahu harus bagaimana," ungkapnya, Rabu (8/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemilik bangunan sebelumnya mengklaim bahwa lapak-lapak tersebut memiliki izin resmi.
Namun, setelah penyegelan dilakukan, mulai muncul dugaan bahwa izin yang dimiliki hanya untuk mendirikan bangunan, bukan sebagai pasar.
"Waktu menawarkan lapak, katanya ada izinnya. Tapi setelah disegel, sepertinya izinnya hanya untuk mendirikan bangunan, bukan untuk aktivitas pasar," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk digunakan sebagai pasar.
Perda yang Dianggap Melanggar
Pelanggaran ini melibatkan tiga Peraturan Daerah (Perda) sekaligus, sebagaimana tercantum dalam spanduk yang dipasang Satpol PP di lokasi.
Pertama, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, khususnya Pasal 11.
Kedua, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan, khususnya Pasal 4.
Ketiga, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 50.
Baca juga: Besok 8 Januari 2025 Satpol PP Kukar Segel Lapak Ilegal di Kawasan Pasar Tangga Arung
"Kami menertibkan bangunan ini karena tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin resmi. Penyegelan ini adalah langkah pertama, sekaligus memberikan teguran kepada pemilik bangunan," ujar Rasidi kepada TribunKaltim.co.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.