Berita Kukar Terkini
Harga Lapak Ilegal di Kawasan Pasar Tangga Arung Kukar Capai Rp1 Juta, Pedagang Bingung
Pasca-penyegelan lapak ilegal di kawasan Pasar Tangga Arung, tepatnya di Jalan Maduningrat, Kabupaten Kukar
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Sebelum penyegelan dilakukan, Satpol PP Kukar telah memanggil pemilik bangunan untuk menunjukkan dokumen perizinan.
Namun, pemilik gagal membuktikan bahwa bangunan tersebut memiliki izin operasional pasar.
Rasidi menambahkan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kawasan pasar agar lebih terorganisasi dan tidak melanggar aturan hukum.
Penyegelan ini juga tidak dilakukan secara sepihak. Satpol PP Kukar telah berkoordinasi dengan Camat Tenggarong, Lurah Melayu, dan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perizinan, Dinas Tata Ruang, serta Dinas Pekerjaan Umum.
“Kami sudah meminta izin kepada Camat dan Lurah Melayu untuk melaksanakan penyegelan ini. Proses selanjutnya akan diawasi oleh perangkat daerah terkait hingga ada solusi yang disepakati bersama,” ujar Rasidi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.