Tribun Kaltim Hari Ini
KPK Sita Buku Catatan dan Flashdisk, Bawa Satu Koper dari Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK sita buku catatan dan flashdisk, bawa satu koper dari rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ia memastikan penggeledahan di kediaman Hasto dilakukan penyidik secara profesional.
"KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional," kata dia.
Baca juga: Daftar 3 Kasus Besar Disebut PDIP Usai KPK Minta Hasto Laporkan Skandal Pejabat, Ada Ekspor Nikel
Pastikan Hadir
Hasto Kristiyanto dipastikan akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2024.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kliennya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada
Selasa (7/1/2025).
"Hasto Akan hadir, akan hadir (ke KPK)," kata Johannes kepada wartawan.
Johannes sendiri mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik KPK usai tak bisa hadir pada beberapa waktu lalu.
"Sudah sudah kita terima (surat panggilan) nanti tanggal 13 (Januari)" ungkapnya.
Sebelum itu, Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1).
Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga melibatkan buron Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
‘Seperti Drama Saja’
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengkritik penggeledahan kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bekasi, Jawa Barat terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.