Pilkada Kaltim 2024
KPU Samarinda Siap Berikan Keterangan saat Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di MK
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada tanggal 8-16 Januari 2024
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK pun membagi tiga metode panel dalam menangani 310 perkara sengketa Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada tanggal 8-16 Januari 2024.
Baca juga: Pemprov Kaltim Akan Hibahkan Tugu Pesut Senilai Rp 1,8 Miliar untuk Kota Samarinda
Kemudian dilanjutkan pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan di gedung MK.
Hal itu disampaikan oleh Nina Mawaddah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Samarinda, yang mana dirinya telah mendapatkan informasi adanya laporan dari pelapor terkait adan kesalahan dalam perhitungan surat suara di wilayah Kota Samarinda.
"Katanya itu ada pencatatan perolehan suara surat itu disebutkan di permohonannya, tapi enggak ada lokusnya enggak disebutkan TPS berapa misalkan Kelurahan apa, Kecamatan apa gitu, tidak disebutkan.
kemungkinan nanti pasti muncul lokusnya pada saat berjalan nanti," ujarnya. Rabu, (8/1/2025).
Tidak hanya kesalahan pencatatan perolehan surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dirinya juga mendapatkan laporan adanya politik uang pada Pilkada 2024 di wilayah Kota Tepian.
"Dia lebih ke apa yang rasanya menyatakan ada money politik lah ke pasangan Calon pihak terkait terpilih, Pelanggaran TSM lah gitu," ucapnya.
Dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Nina Mawaddah menyatakan, telah siapkan alat buktinya berupa C hasil dan kejadian khusus dari tiap TPS di Kota Samarinda.
"Kalau nanti masuk ada menyebutkan misalkan di Samarinda mau tidak mau kita siapkan alat buktinya, Siap, karena C hasil kita lengkap semua yang dari tiap TPS itu kan, kejadian khusus juga lengkap," Pungkasnya.(*)
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.