Berita Balikpapan Terkini

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Pria saat Beli Barang Haram

Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IA (43), warga Jalan Gang Sumber Baru Ilir

HO POLRESTA BALIKPAPAN
Polresta Balikpapan menangkap IA (43) dengan barang bukti sabu 5,05 gram  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus tindak pidana narkotika kembali terungkap di wilayah hukum Kota Balikpapan.

Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IA (43), warga Jalan Gang Sumber Baru Ilir, Balikpapan Barat. 

Penangkapan ini berlangsung di Jalan Sumber Rejo VI, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (7/1/2025) malam.  

Baca juga: Korban Perumahan GRA Balikpapan Desak Pengembalian Dana, Pengembang Angkat Bicara

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, membenarkan penangkapan ini.

"Benar, telah diamankan seorang tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan," ujarnya, Rabu (8/1/2025). 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/PoldaKaltim, tersangka IA ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat bruto 5,05 gram yang dibungkus dengan tisu putih dan disimpan dalam amplop bekas.

Barang bukti ini ditemukan setelah tersangka sempat membuangnya untuk menghilangkan jejak.  

Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba

"Dalam interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IW melalui pembelian langsung," ujar AKP Bangkit. 

AKP Bangkit menyatakan bahwa tersangka IA saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal enam tahun.  

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. 

Dia mengapresiasi warga masyarakat yang telah bekerja sama dengan kepolisian, khususnya Polresta Balikpapan, dalam memberikan informasi untuk memberantas, menangani, serta mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Balikpapan

"Mari kita perangi narkoba secara bersama-sama," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved