Pilkada Jatim 2024
Sidang Sengketa Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Persoalkan Pembagian Bansos dan Beberapa Kejanggalan
Sidang sengketa Pilkada Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans persoalkan pembagian bansos dan beberapa kejanggalan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans persoalkan pembagian bansos dan beberapa kejanggalan.
Sidang sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 mulai digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2025).
Sidang hari ini masih tahap pemeriksaan pendahuluan di MK.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mencermati mengenai pembagian bantuan sosial (bansos) di Jawa Timur, yang dinilai memengaruhi hasil suara pemilih.
Baca juga: Hasil Pilkada Jatim 2024, Risma-Gus Hans Hanya Menang di 2 Kabupaten/Kota
Dilansir Kompas.com, dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Timur, kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menyajikan peta sebaran bantuan sosial yang dinilai berhubungan langsung dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, yang merupakan calon petahana.
“Ini penyebaran bansos yang mulia, penjelasannya ini kan peta ini. Yang merah pekat ini, inilah penyebaran bansos yang tertinggi yang mulia, sampai yang muda itu berkurang penyebaran bansosnya di Jawa Timur,” terang Wiyono dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Setelah dianalisis, program bansos yang dijalankan Khofifah sebagai gubernur Jawa Timur disebut punya dampak yang nyata terhadap perolehan suara pasangan petahana.
Pihak Risma-Gus Hans berencana akan menghadirkan ahli untuk menerangkan korelasi antara pembagian bansos dan peningkatan suara Khofifah-Emil.
“Dan untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih dari 02 ini, ada rumusnya. Ini rumusnya, tapi nanti kita hadirkan ahli bagaimana proses temuan hubungan dari pemberian bansos dan pemilih perolehan 02,” terangnya.
Kubu Risma minta kubu Khofifah didiskualifikasi dari Pilgub Jatim
Lebih lanjut, dia mengatakan ada 822.394 suara tidak sah dalam Pilgub Jawa Timur, hal tersebut jauh berbeda dari suara tidak sah pemilihan wakil bupati se-Jawa Timur yang hanya di angka 366.273.
“Suara tidak sah pilgub lebih besar daripada pilbup,” tambahnya.
Beberapa materi hukum lainnya yang ditampilkan dalam sidang , seperti formulir C hasil yang dinilai ditutup correction tape dan beberapa keanehan.
Pada akhir sidang, pihak Risma-Gus Hans membacakan petitum yang meminta agar Khofifah-Emil Dardak didiskualifikasi.
Baca juga: Hasil Pilkada Jatim 2024, Khofifah-Emil Dardak Menang di 36 dari 38 Kabupaten/Kota
Selain itu, mereka meminta supaya penetapan pemenang didasarkan pada suara perolehan tertinggi tanpa paslon nomor urut 2.
Sebagai petitumnya alternatif yang diinginkan, Risma-Gus Hans juga meminta agar MK bisa memerintahkan KPUD Jatim melakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti Khofifah-Emil Dardak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.