Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilwalkot Bekasi Digelar di MK Hari Ini, Kubu Heri-Sholihin Klaim Punya Bukti Kuat

Sidang perdana Sengketa Pilwalkot Bekasi digelar di MK hari ini, kubu Heri-Sholihin klaim punya bukti kuat.

Editor: Doan Pardede
Instagram kpu_kotabekasi
PILWALKOT BEKASI 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kota Bekasi 2024. Sidang perdana Sengketa Pilwalkot Bekasi digelar di MK hari ini, kubu Heri-Sholihin klaim punya bukti kuat.  

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana Sengketa Pilwalkot Bekasi digelar di MK hari ini, kubu Heri-Sholihin klaim punya bukti kuat. 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 pada Rabu (07/01) mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Siang Panel 1 di Lantai 2 Gedung 1 MK.

Dilansir mkri.id, permohonan dari berbagai Kabupaten/Kota dari Provinsi Jawa Tengah ini teregistrasi dengan 9 (sembilan) nomor perkara, yaitu nomor:

10/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pangandaran,

Baca juga: Hasil Pilkada Bupati Bekasi 2024 Versi Real Count KPU, 2 Calon Saling Klaim Menang di Quick Count

62/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Subang,

85/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bandung,

132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya,

179/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bogor,

92/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bandung Barat,

200/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Cianjur,

222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Bekasi,

235/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Sukabumi. 

PILWALKOT BEKASI 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kota Bekasi 2024.
PILWALKOT BEKASI 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kota Bekasi 2024. (Instagram kpu_kotabekasi)

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, menggugat hasil Pemilihan 2024 setelah memperoleh 827.240 suara (44,15persen), kalah dari Paslon Nomor Urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, yang meraih 1.046.344 suara (55,85persen).

Selisih suara sebesar 11,7persen atau 219.104 suara jauh melampaui batas maksimal 0,5persen yang diatur UU 10/2016. 

Pemohon menilai kekalahan Para Pemohon akibat pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Paslon 2. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved