Pilkada 2024
Sidang Sengketa Pilwalkot Bekasi Digelar di MK Hari Ini, Kubu Heri-Sholihin Klaim Punya Bukti Kuat
Sidang perdana Sengketa Pilwalkot Bekasi digelar di MK hari ini, kubu Heri-Sholihin klaim punya bukti kuat.
Pelanggaran TSM yang dituduhkan meliputi pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 oleh Paslon 2 yang mengganti pejabat tanpa persetujuan Menteri dalam enam bulan sebelum penetapan calon, penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, serta politik uang.
Selain itu, Paslon 2 diduga melakukan kampanye terselubung di TPS dan menghadiri rekapitulasi suara secara tidak sah.
Meski telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung, dugaan ini tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurang bukti.
Di Kota Bekasi, Paslon Nomor Urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, juga digugat atas dugaan pelanggaran TSM, termasuk pembagian Kartu Keren dengan saldo untuk sembako, pemberian uang kepada ketua RT, serta penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
Pemohon menuduh penyelenggara pemilu tidak netral, termasuk adanya anggota KPU yang diduga mengarahkan dukungan ke Paslon tertentu.
Kecurangan ini berdampak pada partisipasi pemilih dan hasil rekapitulasi suara, seperti inkonsistensi data di Kecamatan Bantar Gebang yang merugikan hak suara pemilih.
Keberatan serupa diajukan di Kabupaten Bogor oleh Pemohon, R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, terhadap Paslon Nomor Urut 1, Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro Ade).
Selisih suara antara Pemohon dan Paslon 1 mencapai 959.875 suara, jauh di atas ambang batas 10.794 suara sesuai UU 10/2016.
Dugaan pelanggaran meliputi politik uang, ketidaknetralan ASN, dan keberpihakan penyelenggara pemilu.
Contoh pelanggaran adalah pembagian sepeda motor kepada 4.314 kepala desa menjelang pemungutan suara, yang didanai APBD, serta pembagian fasilitas kantor dua hari sebelum pencoblosan.
Pemohon juga menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, seperti tidak ditindaknya laporan keterlibatan ASN dalam kampanye.
Semua pelanggaran ini, menurut Pemohon, mencederai asas demokrasi, keadilan, dan transparansi sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
Baca juga: Isran-Hadi vs Rudy-Seno Berlanjut di MK, Sidang Sengketa Pilkada Kaltim Digelar 9 Januari 2025
Dalam petitum, Para Pemohon meminta MK membatalkan hasil pemilihan yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 di Kabupaten Bogor, Paslon Nomor Urut 2 di Kabupaten Bandung, dan Paslon Nomor Urut 3 di Kota Bekasi sebagai pemenang.
Para Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi paslon-paslon tersebut serta memerintahkan pemungutan suara ulang atau menetapkan Paslon sebagai Pemohon sebagai pemenang di wilayah masing-masing.
Kubu Heri-Sholihin Klaim Punya Bukti Kuat Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.