Pilkada Kaltim 2024
Isran-Hadi vs Rudy-Seno Berlanjut di MK, Sidang Sengketa Pilkada Kaltim Digelar 9 Januari 2025
Isran-Hadi vs Rudy-Seno berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang sengketa Pilkada Kaltim digelar 9 Januari 2025.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Isran-Hadi vs Rudy-Seno berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang sengketa Pilkada Kaltim digelar 9 Januari 2025.
Isran Noor - Hadi Mulyadi vs Rudy Mas'ud - Seno Aji masih harus berlanjut di MK.
Gugatan Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan Isran-Hadi akan mulai disidangkan.
Sidang sengketa Pilkada Kaltim mendapat jadwal sidang pada Kamis, 9 Januari 2024.
Kedua kubu sudah bersiap kembali berdebat, tapi kali ini bukan di panggung debat Pilkada Kaltim, tapi di sidang MK.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kaltim: Isran-Hadi Bawa Refly Harun, Rudy-Seno Siap Pertahankan Kemenangan
Jelang sidang pertama Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024, tim hukum Isran-Hadi yang menggandeng 10 kuasa hukum termasuk Refly Harun telah bersiap.
Gugatan Isran-Hadi telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK juga sudah diumumkan secara terbuka, pada Jumat (3/1/2025) lalu.
Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.
“Perkara itu akan disidangkan tanggal 9 Januari pukul 08.00 WITA di MK lantai 4 nantinya.
Kalau bicara kesiapan, kita sudah mempersiapkan sedari awal sebelum Pilkada, karena mereka sedari awal sudah merencanakan juga, jadi kita sudah melihat ada indikatornya,” kata Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Jaidun ditanya soal kesiapan, Selasa (7/1/2025).
Jaidun tak ingin banyak menanggapi pernyataan dari pihak lain, karena hal itu telah menyangkut pada persoalan yang jadi pokok perkara dan pembuktian yang semestinya dibahas ketika sidang dismissal/pendahuluan telah terlewati.
“Sebelum tahap pembuktian, sidang dismissal/pendahuluan, baru masuk ke pokok perkara, jadi saya tidak ingin bicara bukti.
Kalau sudah lewat dismissal, baru kita bicara pokok perkara. Kita fokus dulu pada sidang pendahuluan (dismissal),” tegasnya.

Pihak lawan, Rudy Mas’ud–Seno Aji melalui Juru Bicara dan kuasa hukumnya menilai langkah tim 01 keliru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.