Berita Viral

Agus Buntung yang Viral Lakukan Pelecehan Seksual Resmi Ditahan, Nangis hingga Ancam Akhiri Hidup

Sosok I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung yang viral atas dugaan lakukan pelecehan seksual resmi ditahan.

TribunLombok
Agus buntung dengan baju tahanan merah. Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung yang viral atas dugaan lakukan pelecehan seksual resmi ditahan.

Seperti diketahui, Agus buntung diduga melakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) setelah proses penyelidikan selesai.

Kini Agus Buntung ditahan mulai hari ini Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

 Berikit sederet faktanya:

1. Resmi Ditahan 20 Hari

Agus buntung dengan baju tahanan merah. Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan.
Agus buntung dengan baju tahanan merah. Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan. (TribunLombok)

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.

Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Baca juga: Berpotensi jadi Tersangka, Ibu Agus Buntung Diduga Ikut Andil Tarik Simpati Korban Pelecehan Anaknya

2. Terancam Penjara 12 Tahun

Akibat perbuatannya, Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

3. Agus buntung Teriak Histeris 

Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa akan ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat mulai hari ini Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan.

Agus Buntung memohon agar tidak ditahan di Lapas.

Bahkan Agus mengancam akan mengakhiri hidupnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved