Berita Nasional Terkini
Ahok Diperiksa KPK 1,5 Jam, Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, baru saja diperiksa KPK soal kasus korupsi LNG Pertamina.
TRIBUNKALTIM.CO - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, baru saja diperiksa KPK soal kasus korupsi LNG Pertamina.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 1,5 jam yaitu mulai pukul 11.22 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB.
Ahok mengatakan, pemeriksaan rampung lebih cepat lantaran dirinya sebelumnya pernah diperiksa penyidik.
"Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi saja," kata Ahok usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Anies dan Ahok Bakal Beri Kejutan 2025, Basuki Tjahaja Purnama: Nanti Cari Waktu Ngobrol Sama Beliau
Ahok mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menjelaskan terkait awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris.
Menurut dia, dugaan korupsi mulai terendus pada Januari 2020 yang lalu.

"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDI-P tersebut.
Sebelumnya, KPK menyatakan PT Pertamina (Persero) rugi 124 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 triliun.
Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).
"Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar.
Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketikaPT Pertamina belum memiliki calon pembeli.
Selain itu, KPK juga memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG.
"Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG," ucap Tessa.
Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Baca juga: Momen Akrab Anies dan Ahok saat Pertemuan Mantan Gubernur Jakarta, Alasan Jokowi Tidak Ikut Hadir
Sosok Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama
Basuki Tjahaja Purnama lahir di Bangka Belitung pada 29 Juni 1966.
Ia adalah anak pertama pasangan Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsih.
Ahok adalah kakak mantan Bupati Belitung Timur, Basuri Tjahaja Purnama.
Ahok pernah menikah dengan Veronica Tan, tetapi pernikahan yang mereka bina selama 21 tahun itu kandas pada tahun 2018.
Mereka telah dikaruniai tiga anak yang bernama Nicholas Sean Purnama, Nathania Berniece Zhong, dan Daud Albeenner Purnama.
Satu tahun setelah perceraian, Ahok kemudian menikahi Puput Nastiti Devi.
Keduanya telah dikaruniai dua buah hati, Yosafat Abimanyu Purnama dan Sarah Eliana Purnama.
Basuki Tjahaja Purnama menempuh pendidikan di bidang Teknik Geologi di Universitas Trisakti, di mana ia meraih gelar Insinyur pada tahun 1990.
Tak sampai di situ, ia berhasil meraih gelar Magister Manajemen di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya pada tahun 1994.
Karier
Karier Basuki Tjahaja Purnama telah malang melintang.
Sebelum berkiprah di dunia politik, Ahok mengawali kariernya sebagai pengusaha.
Pada 1992, ia menduduki posisi sebagai Direktur PT Nurindra Ekapersada.
Kemudian, Ahok bekerja di PT Simaxindo Primadaya. Namun kariernya di perusahaan tersebut tak bertahan lama.
Ia pun memutuskan untuk mendirikan pabrik pengolahan pasir kuarsa di Belitung Timur.
Barulah pada tahun 2004, Ahok terjun ke dunia politik dan bergabung di bawah bendera Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) sebagai ketua DPC Partai PIB Kabupaten Belitung Timur.
Masih pada tahun yang sama, Basuki Tjahaja Purnama terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.
Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Belitung Timur, Ahok dan Khairul Effendi, B.Sc. berhasil terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2005-2010.
Pada 11 Desember 2006, Basuki Tjahaja Purnama mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Bangka Belitung 2007. Namun ia gagal.
Ahok kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar dan berhasil terpilih.
Pada Pilkada 2012, ia berhasil terpilih sebagai Wakil Gubernur mendampingi Joko Widodo (Jokowi).
Namun, pada 14 November 2014, Basuki dipilih sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah menjadi Presiden Republik Indonesia.
Ahok kembali terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta didampingi oleh Djarot Saiful Hidayat sebagai wakil Gubernur pada Pilkada 2017.
Pada tahun 2019, pria berusia 58 tahun itu mengemban jabatan sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina.
Sepanjang kariernya sebagai kepala daerah, Basuki Tjahaja Purnama rupanya pernah menuai kontroversi.
Beberapa di antaranya adalah kontroversi lahan Rumah Sakit Sumber Waras, penertiban Kalijodo, tuduhan mencap warga sebagai "komunis", penggunaan kata-kata kasar, dan pernyataannya terkait dengan "dibohongi pake surah Al-Maidah 51" yang membuatnya divonis bersalah atas tuduhan penodaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Profil Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Diperiksa KPK Kasus Korupsi LNG, Politis PDIP-Eks Gubernur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa KPK 1,5 Jam, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kejutan, KPK Periksa Ahok Terkait Korupsi LNG di PT Pertamina, Kerugian Negara Rp 1,9 Triliun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.