Pilkada Sumut 2024

Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya

Berikut jadwal sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Bobby-Surya.

Tangkap layar YouTube KPU PROVINSI SUMUT
PILKADA SUMUT 2024 - Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi. Jadwal sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy minta Bobby didiskualifikasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Bobby-Surya.

Sejumlah agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Pilkada 2024 sudah digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Rabu 8 Januari 2025 kemarin.

Jadwal sidang PHP-Kada Pilgub Sumut rencananya akan dilaksanakan pada Senin 13 Januari 2025. 

Jadwal sidang untuk Pilgub Sumut diperoleh pada laman resmi Mahkamah Kontitusi https://www.mkri.id// nomor  PHPU.GUB-XXIII/2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan, untuk Pilgub Sumut belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi KPU Sumut.

Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Kubu Andika Sebut Peran Jokowi yang Buat Luthfi Bisa Menang

Di sisi lain, KPU Sumut sudah sepenuhnya siap menghadapi sidang di MK RI. 

"Untuk Pilgub Sumut hingga saat ini belum ada kami terima pemberitahuan resminya, karena bagaimanapun kami siap dengan jika dipanggil oleh MK," katanya, Kamis (9/1/2025). 

PILKADA SUMUT 2024 - Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi.
PILKADA SUMUT 2024 - Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi. (Tangkap layar YouTube KPU PROVINSI SUMUT)

Total 7 komisioner KPU Sumut sudah berkoordinasi dengan KPU RI untuk menyiapkan materi terkait gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.

Dimana gugatan Pilkada Sumut dilayangkan pihak pasangan calon nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI terkait gugatan Pilkada 2024. Kami juga udah menyiapkan materi kami nantinya," ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Sutrisno Pangaribuan mengatakan terkait sidang perselisihan Pilkada di Mahkamah sudah diserahkan kepada tim hukum.

Dia percaya jalannya sidang sengketa Pilkada akan dilihat secara jernih oleh para hakim MK. 

"Kami yakin terkait pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dilihat secara jernih. Kami juga meyakini gugatan yang sudah disusun nantinya di persidangan akan dijadikan pertimbangan bagi para hakim MK, lalu keadilan yang belum kita dapatkan dapat diraih di sidang MK," ucapnya.

Sutrisno menargetkan, pada sidang gugatan di MK bisa memenangkan perselisihan ini. Dan mendiskualifikasikan pasangan lawan 02.

"Yang utama kami menargetkan pasangan 01 bisa didiskualifikasi. Target yang kedua adalah melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU)," pungkas Sutrisno.

Sosok Hakim MK Suhartoyo yang Pimpin Sidang Sengketa Pilkada Sumut, Ini Rekam Jejaknya

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kini memasuki sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Terkhusus sengketa Pilkada Sumut 2024, satu dari tiga hakim sekaligus ketua panel adalah Suhartoyo.

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memang mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Suhartoyo telah berkiprah di MK selama hampir sepuluh tahun lamanya.

Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo.

Datang dari keluarga sederhana, tak pernah terlintas di benak Suhartoyo bahwa dirinya bakal menjadi penegak hukum.

Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959 ini sempat bercita-cita bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Memang, sejak SMA, Suhartoyo tertarik dengan ilmu sosial politik.

Namun, ia gagal menjadi mahasiswa ilmu sosial politik dan memilih melanjutkan pendidikan hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” kata Suhartoyo dikutip dari laman resmi MK RI.

Sebagai mahasiswa hukum, kala itu, Suhartoyo bermimpi menjadi jaksa. Ia terjun ke bidang kehakiman karena mengikuti teman-teman kampusnya yang mendaftar ujian hakim.

“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” ucapnya.

Lulus sebagai Sarjana Ilmu Hukum UII pada 1983, Suhartoyo melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, Jakarta, dan lulus tahun 2003. Sementara, gelar Doktor Ilmu Hukum diraih Suhartoyo pada 2014 dari Universitas Jayabaya, Jakarta.

Menjadi hakim konstitusi

Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada tahun 1986.

Setelahnya, selama puluhan tahun hingga 2011, ia dipercaya menjadi hakim pengadilan negeri di beberapa kota.

Di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), lalu hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Suhartoyo juga pernah menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011), serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Karier Suhartoyo moncer hingga pada 2015 ia terpilih sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk menggantikan hakim Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.

Pencalonan Suhartoyo sebagai hakim MK kala itu mendapat penolakan dari Komisi Yudisial (KY). Sebabnya, KY menduga bahwa Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali Sudjiono Timan, pengusaha yang terseret perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sementara, Suhartoyo menyebut tidak pernah menyidangkan perkara korupsi yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.

Kendati demikian, selaku Ketua PN Jaksel ketika itu, Suhartoyo mengakui bahwa dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Menurut Suhartoyo, KY salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono Timan mirip dengan namanya.

Meski sempat muncul polemik, pada akhirnya Suhartoyo dilantik sebagai hakim konstitusi periode 2015-2020.

Suhartoyo ditetapkan sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden No 141/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dari unsur MA.

Akhir 2019, ketika jabatan Suhartoyo hampir berakhir, MA kembali mengusulkan mantan Ketua PN Jaksel tersebut sebagai hakim konstitusi. Lagi-lagi, Suhartoyo terpilih.

Pada 6 Januari 2020, ia dilantik sebagai hakim MK masa jabatan 2020-2025 oleh Presiden Jokowi. Pengangkatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi didasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi yang Berasal dari Mahkamah Agung.

Lebih dari delapan tahun berkiprah di MK, kini Suhartoyo dipercaya memimpin lembaga kehakiman tersebut. Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028.

Suhartoyo dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (13/11/2023).

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim (RPH).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok Hakim MK Suhartoyo yang Pimpin Sidang Sengketa Pilkada Sumut, Ini Rekam Jejaknya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sidang PHP-Kada Pilgub Sumut Digelar 13 Januari 2025, Sutrisno Target Bobby-Surya Didiskualifikasi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved