Pilkada Kutim 2024
Tanpa Sengketa Pilkada 2024, KPU Kutim Tetapkan Ardiansyah-Mahyunadi jadi Kepala Daerah Kutai Timur
KPU Kutim resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi di Pilkada 2024
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutim periode 2025-2030.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur dalam Pilkada tahun 2024 di Hotel Royal Victoria, Sangatta.
Ia juga mengatakan, rapat pleno ini digelar dengan didasari tanpa adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Kutai Timur.
Ya, Kutai Timur memang menjadi salah satu dari 7 daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada.
Baca juga: Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Kutim 2024, Ardiansyah-Mahyunadi Menang di 13 Kecamatan
"Tidak ada sengketa. Maka, kami serentak hari ini dilakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (9/1/2024).
Untuk diketahui, berdasarkan hasil Pilkada serentak 2024 lalu, pasangan Ardiansyah-Mahyunadi (ARMY) menang dengan perolehan 105.040 suara.
Sementara, pesaingnya, pasangan nomor urut 01, Kasmidi Bulang dan Kinsu (KB-KINSU) hanya meraih 93.242 suara.
Sementara itu, penetapan ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah serentak, serta Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Pasca ditetapkan, kami berkoordinasi dan menyampaikan dokumen pada ketua DPRD Kutim untuk pengusulan pelantikan secara berjenjang," jelasnya.
Siti Akhlis juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Walikota.
Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kutim 2024, Paslon Unggul di Masing-Masing TPS Tempatnya Mencoblos
Namun, penetapan jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati merupakan ranah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Untuk pelantikan, menjadi wilayah Kemendagri untuk tanggal dan lainnya. Karena di tingkat provinsi berproses ke MK (sengketa Pilkada), maka selanjutnya, kita menunggu dari Kemendagri dan KPU RI," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.