Pilkada Jateng 2024
Kubu Andika Perkasa Ngaku Sulit Kumpulkan Bukti, Sebutkan Keterlibatan Percok dan Intervensi Jokowi
Sidang sengketa Pilkada Jateng 2024 berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025) kemarin.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Jateng 2024 berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025) kemarin.
Pihak Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi, meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024.
Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa - Hendrar Prihadi menyatakan sederet dalil kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) untuk pemenangan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, yang disampaikan dalam sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Kubu Andika Sebut Peran Jokowi yang Buat Luthfi Bisa Menang
Namun kubu Andika-Hendi mengaku memiliki keterbatasan dalam membuktikan TSM penyalahgunaan kewenangan alat negara secara materiil.
"Maka kiranya mohon Hakim Konstitusi dalam memeriksa perkara ini, mengerti, bahwa kami tentu memiliki batasan kemampuan dalam membuktikan secara materiil kecurangan TSM alat negara tersebut," kata kuasa hukum Andika-Hendi dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Roy Jansen Siagian di persidangan.
Mereka meminta majelis hakim konstitusi untuk memaklumi hal itu, sebab menurutnya demokrasi sedang dikebiri.
Di mana penguasa, menggunakan ancaman hukuman dan mengintimidasi kepada siapapun yang berniat bersaksi atau memberikan alat bukti di persidangan.
"Di tengah bertebarnya ancaman hukum oleh yang berkuasa dan intimidasi bagi siapapun yang hendak bersaksi dan memberikan alat bukti di persidangan yang terhormat ini," ucapnya.
Adapun dalam perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, kubu Andika - Hendi mendalilkan keterlibatan partai coklat alias parcok, cawe-cawe Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi - Taj Yasin.
Ahmad Luthfi selaku calon gubernur Jawa Tengah disebut bukan hanya seorang jenderal polisi bintang 3. Tapi yang bersangkutan juga merupakan orang pilihan dari Jokowi.
Istilah parcok atau partai coklat lanjutnya, merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dan bentuk protes terhadap pimpinan Polri yang mengabdi pada kepentingan politik Jokowi.
Selain itu, kubu Andika - Hendi juga menyebut adanya mobilisasi kepala desa se-Jawa Tengah dengan tujuan membentuk tim pemenangan tingkat desa untuk pemenangan paslon Ahmad Luthfi - Taj Yasin.
Jika para kepala desa itu tidak mendukung pemenangan Ahmad Luthfi - Taj Yasin, mereka akan diintimidasi. Termasuk mengintimidasi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU daerah.
Bukan hanya itu, Andika - Hendi juga menyatakan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah, yang membuat seluruh wilayah pada lokasi tugas Kapolres menjadi lumbung suara bagi Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika - Hendi menyatakan, sistem demokrasi saat ini sedang dihadapkan pada badai dahsyat yang meninggalkan jejak kerusakan di manapun jari telunjuk Jokowi diarahkan.
Roy menyebut, jari telunjuk Jokowi kali ini mengarah ke Provinsi Jawa Tengah yang dengan niat jahat menggunakan modus operandi serupa seperti Pilpres 2024, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyatnya sendiri.
"Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan dimanapun jari telunjuknya diarahkan. Dalam hal ini, jari telunjuknya kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri," terangnya.
Belum Ada Kandidat Didiskualifikasi MK karena Pelanggaran TSM
Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah mendiskualifikasi kandidat kepala daerah karena tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal ini disampaikan Hamdan merespons petitum gugatan yang diajukan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang meminta MK mendiskualifikasi Ahmad Luthfi-Taj Yasin karena dianggap melakukan kecurangan TSM.
"Kita harus refleksi pada seluruh keputusan MK selama ini, saya belum menemukan ada yang didiskualifikasi oleh MK karena pelanggaran TSM," kata Hamdan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Mantan ketua MK ini mengatakan, putusan diskualifikasi oleh MK banyak berasal dari pelanggaran administratif saja.
"Rata-rata begitu, pelanggaran administratif itu (seperti proses) pendaftaran," ujarnya.
Hamdan mengatakan, pernah ada putusan diskualifikasi karena pelanggaran TSM yang dikeluarkan MK saat menangani gugatan pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Namun, putusan itu didasarkan pada pembuktian hingga ke tingkat TPS yang kuat dan kasusnya jauh berbeda dengan yang didalilkan dalam perkara Pilkada Jateng.
Sebagai pihak terkait, Hamdan menilai, petitum diskualifikasi kaarena tudingan TSM akan sangat sulit dikabulkan melihat rekam jejak putusan MK.
"Jadi itulah satu-satunya keputusan MK yang diskualifikasi karena pelanggaran TSM, yang lain tidak pernah ada. Itu satu-satunya, dan itu adalah keputusannya yang sangat spesifik pada saat itu dan tidak pernah terulang lagi. Yang lain ada memang, tapi hanya berkaitan dengan administratif pencalonan, saya kira itu ya," ucap dia.
Sebelumnya, dalam sidang, pihak Andika-Hendi meminta agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
“Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” ujar Martina, Kamis.
Baca juga: Profil Ahmad Luthfi, Jenderal Polisi Tundukkan Andika Perkasa di Pilkada Jateng 2024, Cek Hartanya
Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.
Salah satu yang disoroti adalah masifnya pengerahan aparatur negara untuk mengerahkan massa.
Keterlibatan para pejabat negara ini dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif ke seluruh daerah di Jawa Tengah.
“Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata kuasa hukum Andika-Hendi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamdan Zoelva: Belum Ada Kandidat Didiskualifikasi MK karena Pelanggaran TSM" dan Tribunnews.com dengan judul Dalilkan Pengerahan Parcok dan Intervensi Jokowi di Jateng, Andika-Hendi Akui Sulit Kumpulkan Bukti.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241122_hasil-survei-Pilkada-Jateng-2024_elektabilitas_Andika-Perkasa_Ahmad-Luthfi_masa-tenang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.