Pendidikan

Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dimulai? Berikut Syarat dan Benefitnya

Kapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dimulai? Berikut syarat dan benefit yang didapatkan penerima.

kip-kuliah.kemdikbud.go.id
KIP Kuliah. Kapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dimulai? Ini syarat dan benefitnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dimulai? Berikut syarat dan benefit yang didapatkan penerima.

Berdasarkan pada pendaftaran KIP Kuliah 2024, biasanya dibuka H-1 pembukaan pendaftaran jalur masuk perguruan tinggi.

Jika mengacu pada jadwal tersebut, pendaftaran SNBP 2025 akan dibuka pada 4 Februari 2025.

 Sehingga kemungkinan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka pada 3 Februari 2025. 

Baca juga: Tabiat Agus Buntung Tersangka Rudapaksa, Pernah Nunggak Bayar UKT Padahal Dapat Bantuan KIP Kuliah

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah
KIP Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Melansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Jenis Bantuan KIP Kuliah 2025

Jika bantuan KIP Kuliah 2025 tidak mengalami perubahan dari besaran bantuan KIP Kuliah 2024 lalu, maka rincian biaya pendidikan yang bakal diperoleh mahasiswa penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Untuk program studi (prodi) berakreditasi A, mahasiswa bisa mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp 12 juta per semester khusus untuk prodi bidang Kedokteran dan maksimal 8 juta untuk prodi non-kedokteran.

2. Prodi terakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta.

3. Prodi terakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta.

Sedangkan besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah ini dibagi ke dalam lima klaster daerah.

Berikut rincian klaster KIP Kuliah per daerah.

Klaster pertama sebesar Rp 800.000 per bulan

Klaster kedua sebesar Rp 950.000

Klaster ketiga sebesar Rp 1,1 juta

Klaster keempat sebesar Rp 1.250.00

Klaster kelima sebesar Rp 1.400.000.

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

7 Calon Mahasiswa yang Bisa Daftar KIP Kuliah 2025

Berdasarkan persyaratan tahun sebelumnya, tak semua calon mahasiswa bisa mendaftar.

Berikut ini daftar calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

6. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;

- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya 7 Calon Mahasiswa Ini yang Bisa Daftar KIP Kuliah 2025"

Informasi selengkapnya terkait pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat dilihat melalui situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

 Artikel ini telah tayang di Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved