Berita Viral

Pekerjaan Orangtua Siswa SD Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP, Ibu Relawan, Ayah Kuli

Kamelia, ibu dari MI siswa di Kota tak kuasa menahan tangis setelah anaknya harus duduk di lantai dan tak ikut belajar karena menunggak biaya SPP.

Editor: Heriani AM
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kamelia (38) ibu dari MI (10) seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma Kota Medan yang anaknya disuruh duduk di lantai selama berjam-jam dan dilarang ikut belajar, ketika diwawancarai, Jumat (10/1/2025). Ia mengungkap kepedihan hatinya seorang guru tega memperlakukan pelajar duduk di lantai hanya karena nunggak bayar uang sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamelia, ibu dari MI (10) siswa kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, Sumatera Utara tak kuasa menahan tangis setelah anaknya harus duduk di lantai dan tak ikut belajar karena menunggak biaya SPP.

Tak hanya sehari, ternyata anaknya sejak 6-8 Januari 2025 kemarin terus duduk dilantai dan tidak diizinkan mengikuti pelajaran.

“Saya sempat nangis, 'Ya Allah, kok begini sekali.' Saya lihat anak saya duduk di lantai, nggak boleh belajar,” ungkapnya dengan suara bergetar, Jumat (10/1).

Baca juga: 5 Fakta Siswa Dihukum Belajar di Lantai: Jumlah Tunggakan SPP, PIP Belum Cair, hingga Guru Diskors

Sebagai relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Kamelia aktif membantu masyarakat yang kesulitan, termasuk mendampingi pasien.

Namun, kehidupan keluarganya tidaklah mudah. Suaminya bekerja sebagai kuli bangunan yang merantau, sementara pendidikan anak mereka bergantung pada bantuan dana seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Selama ini uang sekolah anak saya dibayar dari dana BOS dan KIP. Kalau KIP cair, Rp 450 ribu itu saya habiskan untuk biaya sekolah, nggak pernah saya ambil buat yang lain,” ujar Kamelia.

Sayangnya, dana KIP itu belum juga cair, sehingga ia belum mampu melunasi SPP anaknya.

Rapor belum diambil

Kamelia (38) ibu dari siswa SD kelas IV di Medan yang viral disuruh gurunya 
belajar di lantai menangis saat diwawancarai di rumahnya, Jumat (10/1/2025). 
Ketua Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Ahmad Parlindungan saat diwawancarai soal adanya siswa disuruh duduk di lantai dan tak boleh ikut belajar karena nunggak bayar uang sekolah selama tiga bulan, Sabtu (11/1/2025). Ia menyebut wali kelas yang menghukum diskorsing karena pihaknya tak ada buat aturan seperti itu.
Kamelia (38) ibu dari siswa SD kelas IV di Medan yang viral disuruh gurunya belajar di lantai menangis saat diwawancarai di rumahnya, Jumat (10/1/2025). Ketua Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Ahmad Parlindungan saat diwawancarai soal adanya siswa disuruh duduk di lantai dan tak boleh ikut belajar karena nunggak bayar uang sekolah selama tiga bulan, Sabtu (11/1/2025). Ia menyebut wali kelas yang menghukum diskorsing karena pihaknya tak ada buat aturan seperti itu. (Rahmat Utomo/Kompas.com/TRIBUN MEDAN/HO)

Ketika MI mengadu bahwa ia dihukum karena tunggakan SPP, Kamelia sempat tidak percaya.

Namun, setelah mendengar langsung dari teman-teman anaknya, ia bergegas ke sekolah.

“Kawan-kawannya bilang, ‘Bu, tolong ambil rapor anak Ibu, kasihan dia duduk di lantai.’ Saya sedih sekali,” katanya.

Kamelia merasa perlakuan ini tidak adil. Ia berharap hukuman diberikan kepada dirinya sebagai orang tua, bukan kepada anaknya yang hanya ingin belajar.

“Kalau mau menghukum, jangan dia. Saya saja. Anak saya cuma mau belajar,” tegasnya. 

Kamelia mengungkap, usai melihat anaknya seperti dipajang dihadapan rekannya, sempat berdebat dengan guru sekaligus wali kelas berinisial HRYT yang memberi hukuman.

Baca juga: Kukar Bakal Kirim 51 Pegawai Bidang Keuangan untuk Belajar ke STAN di Banten

Diutarakan Kamelia, dengan nada agak ketus, HRYT menyatakan apa yang dilakukan merupakan peraturan yang berlaku di sekolah, yaitu apabila siswa tidak melunasi uang sekolah dilarang ikut belajar.

"Kemudian wali kelasnya datang dan bilang 'kan sudah saya bilang, peraturan yang belum bayar dan lunas tidak dibenarkan ikut sekolah'," ungkap Kamelia menirukan ucapan guru yang menghukum anaknya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved