Berita Nasional Terkini

Apa Itu SPPI? Cara Daftar Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3, Lengkap Syarat dan Link

Apa itu SPPI? Cara daftar Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia batch 3, lengkap dengan link dan syarat daftarnya

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar laman SPPI
CARA DAFTAR SPPI - Laman spp-indonesia.com. Apa itu SPPI? Cara daftar Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia batch 3, lengkap dengan link dan syarat daftarnya 

Gelombang 1 yang dinyatakan lulus akan dipanggil pada 28 April 2025 dan hadir pada 3 Mei 2025 bergabung dengan yang lulus dari gelombang 2 untuk mengikuti pendidikan.

 2. Gelombang 2 hadir pada 19 April 2025, tes pada 20 April–2 Mei 2025.

Pada 3 Mei 2025 diumumkan kelulusannya.

Bagi Gelombang 2 yang tidak lulus akan dipulangkan, sedangkan bagi yang lulus bergabung dengan Gelombang 1 untuk mengikuti pendidikan.

  • Pelatihan dasar kemiliteran: 5 Mei-3 Juli 2025
  • Pelatihan manajerial : 4 Juli–4 Agustus 2025.

Seiring pembukaan SPPI batch 3, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, pihaknya baru mendidik total sekitar 2000 SPPI.

Di sisi lain, TNI telah menyiapkan 599 titik dapur sehat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis pada minggu pertama Januari 2025.

Dari total 599 dapur, 514 titik disiapkan oleh TNI Angkatan Darat, 96 titik oleh TNI Angkatan Laut, dan 7 titik oleh TNI Angkatan Udara.

"Dari jumlah dapur yang tergelar tenaga gizinya perlu ada penambahan seiring dengan percepatan pembangunan dapur sehat di wilayah," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Nantinya, sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis, peserta yang terpilih akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia di bawah Badan Gizi Nasional.

Status kepegawaiannya akan diarahkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Gizi Nasional yang akan dibentuk dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta yang lolos seleksi SPPI batch 3 juga mendapatkan gaji dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN ditambah tunjangan lain sesuai daerah penempatan, beban tugas, dan lingkup pekerjaan.

Baca juga: Tawaran Baru Mendikdasmen untuk Supriyani Usai Tidak Lulus PPPK 2024, Daftar Jalur Khusus

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved