Berita Nasional Terkini
Beredar Isu Sekjen PDIP Hasto Tidak Ditahan KPK karena Megawati Telepon Prabowo, Ini Jawaban Dasco
Beredar isu Sekjen PDIP Hasto tidak ditahan KPK karena Megawati telepon Prabowo, ini jawaban Dasco.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar isu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan KPK karena Megawati telepon Prabowo, ini jawaban Dasco.
Hasto diperiksa KPK Senin (13/1/2025).
Ia diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dia menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 13:32 WIB.
Karena tak ditahan, Hasto pun langsung pulang.
Lalu beredar isu Hasto Kristiyanto tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Hari Ini
Menanggapi isu tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membantahnya.
Dasco mengaku banyak pihak yang menanyakan dirinya mengenai isu tersebut.
Ditegaskan Dasco, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK.
"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK," tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Dasco mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan institusi penegak hukum itu sendiri.
Atau dengan kata lain, tidak ada kaitan dengan Prabowo ataupun Partai Gerindra.
"Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana," ucapnya.
"Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra," pungkas Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada hari ini, Senin (13/1/2025).
Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dia menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 13:32 WIB.
Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah, beberapa kali dia melemparkan senyum.
Hasto bahkan sempat dipeluk oleh salah seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.
Sayangnya Hasto tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan.
Semua hal terkait pemeriksaan disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.
Baca juga: Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku, Hasto Anggap Bagian dari Perjuangan PDIP
Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.
Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.
"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.
Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, "Merdeka".
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Baca juga: Hasto Diperiksa sebagai Tersangka Sambil Bawa Surat ke KPK, Sekjen PDIP Siap Jika Ditahan Hari Ini
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dasco Bantah Sekjen PDIP Hasto Tidak Ditahan KPK karena Megawati Telepon Prabowo
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.