Berita Samarinda Terkini
Sidak Pengelolaan Parkir, Wali Kota Samarinda Tekankan soal Evaluasi dan Potensi Langkah Hukum
Kembali sidak pengelolaan parkir, Wali Kota Samarinda Andi Harun menekankan soal evaluasi dan potensi langkah hokum.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pengelolaan parkir.
Kali ini, peninjauan dilakukan di kawasan Jalan Panglima Batur dan Jalan KH Khalid, Senin (13/1/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan sebelumnya mengenai potensi penyimpangan dalam tata kelola parkir di Samarinda.
Dalam sidak-nya, Andi Harun menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir, meski diakuinya proses tersebut tidak mudah.
“Semakin beralasan bahwa walaupun terlambat, tidak ada istilah menyerah untuk memperbaiki tata kelola perparkiran kita. Kami juga membaca suara publik di media sosial, kenapa baru ditata sekarang. Kami sudah berkali-kali mencoba, tapi ini melibatkan banyak pihak, termasuk adanya praktik premanisme dalam bidang perparkiran,” ujar Andi Harun.
Baca juga: Andi Harun Soal Tugu Pesut di Simpang Lembuswana, Wali Kota Samarinda: Kritikan Obat Buat Pemerintah
Andi Harun menyoroti sistem pengelolaan parkir yang dianggap tidak transparan dan merugikan pemasukan daerah.
Salah satunya adalah pembagian hasil antara juru parkir (jukir) dan Dishub Samarinda yang dinilai tidak adil.
“Soal pembagian 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah, menurut saya itu tidak fair. Apalagi dasar pembagian ini menggunakan aturan lama yang tidak pernah diperbarui. Kalau mau, pakai sistem persentase paling banter 60-40 persen," kata orang nomor satu di Kota Tepian ini.
"Tapi bukan itu saja, karena ada kesan pembiaran terhadap sistem yang tidak transparan ini, sistem yang terbukti secara faktual merugikan pemasukan daerah kesannya dipertahankan tidak ada upaya evaluasi,” kritik Andi Harun.
Ia juga menyebut kemungkinan melibatkan kejaksaan negeri (kejari) jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Jika pada waktunya dianggap perlu. Namun, masyarakat mohon bersabar, karena ada prosedur yang harus kita lalui agar bisa menemukan di mana letak permasalahannya dan sistem apa yang perlu dibangun untuk memperbaikinya,” tambah Andi Harun.
Baca juga: Realisasi Probebaya di Sambutan 100 Persen, Wali Kota Samarinda Harapkan Pembangunan Makin Merata
Saat sidak, Andi Harun sempat berbincang dengan Samah, salah satu jukir binaan Dishub Samarinda.
Dalam keterangannya, Samah menjelaskan, sistem pembayaran parkir menggunakan kartu tap atau QRIS.
Namun, penghasilannya tidak menentu, rata-rata hanya sekitar Rp100 ribu per hari dari jam 9 pagi hingga jam 5 sore.
“Setorannya juga tidak bisa ditentukan, tergantung pendapatan per hari. Nantinya masuk ke insentif bulanan, tapi kadang dapat kadang tidak,” ungkap Samah.
Andi Harun pun memahami situasi yang dihadapi para jukir, namun menegaskan bahwa pembiaran terhadap sistem tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Urusan teknis seharusnya cukup di tingkat kepala bidang atau kepala dinas. Tapi dengan situasi ini, kami harus turun langsung. Tidak apa, ini menjadi semangat pemicu untuk bekerja lebih produktif,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250113_Wali-Kota-Samarinda-Andi-Harun-berbincang-dengan-salah-satu-juru-parkir.jpg)