Minggu, 12 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Kaji Aduan soal Tarif Air Bersih di Berau, Ombudsman Kaltim Beberkan Kendala yang Dihadapi

Kaji aduan soal tarif air bersih di Berau, Ombudsman Kaltim beberkan kendala yang dihadapi.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Pjs Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo mengatakan, pihaknya tengah mengkaji laporan dari kelompok mahasiswa Berau soal tarif air bersih di Perusahan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengkaji perihal laporan dari kelompok mahasiswa Berau soal tarif air bersih di Perusahan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal.

Tentunya langkah ini dilakukan sebelum Ombudsman melihat lebih jauh apakah ada dugaan maladministrasi.

Penjabat sementara (Pjs) Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo menekankan, pihaknya perlu memastikan laporan utuh dan jelas.

Salah satu hal yang membuat sulit adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan bupati.

Hal tersebut merupakan ranah pidana di kepolisian, bukan pihaknya.

“Ombudsman hanya sisi pelayanan publik dan administrasi. Laporan akan diteliti dulu,” ungkap Fery, sapaan akrabnya, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Ombudsman Kaltim Terima 424 Laporan Sepanjang 2024, Paling Banyak soal Pertanahan

Pangkal mula persoalan ini adalah adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif di Perumdam Batiwakkal tertanggal 29 September 2024.

Meskipun keputusan ini tidak pernah ditandatangani Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, namun tarif sempat diterapkan Desember 2024 dan dibatalkan pada Januari ini.

Sepanjang penerapan tersebut, potensi maladministrasi bisa saja terjadi.

Ombudsman ingin meneliti terlebih dulu terkait laporan dan data yang masuk dari masyarakat perihal pelayanan dan pembayaran tarif yang dinaikan tersebut.

“Dari laporan awal ada indikasi ke ketidakpastian hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan prosedur. Teliti dulu, baru mengklarifikasi,” jelasnya.

Baca juga: Pantau Kualitas Pelayanan Publik di Mahulu, Ombudsman Kaltim Kunjungi 4 Kampung, Ini Kesimpulannya

Nantinya, setiap bentuk penanganan yang bisa ditindaklanjuti berupa klarifikasi atau konsiliasi penyelenggaraan layanan publik di lembaga yang diadukan.

“Ombudsman mengambil langkah ajudikasi non-litigasi dengan pembenahan lewat dialog atau pemberian saran perbaikan,” tandasnya.

Sebagai tambahan informasi, Kelompok mahasiswa menamakan diri Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Kantor Ombudsman RI perwakilan Kaltim di Kota Samarinda, Jumat (10/1/2025).

Mereka mengadukan terkait masyarakat di Bumi Batiwakkal dan meminta para pengawas pelayanan publik untuk turun tangan menelisik persoalan kenaikan tarif air bersih di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal sejak Desember 2024.

Meski sudah dibatalkan, mahasiswa berpendapat sejumlah pejabat justru saling lempar tangan terkait SK bupati yang mengatur kenaikan tarif air bersih tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved