Berita Nasional Terkini
Dosen ASN Protes! Tukin dan Tunjangan Profesi 2025 Tidak Dianggarkan, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya
Dosen ASN protes! Tukin dan tunjangan profesi 2025 tidak dianggarkan, Kemenkeu ungkap penyebabnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Dosen ASN protes! Tukin dan tunjangan profesi 2025 tidak dianggarkan, Kemenkeu ungkap penyebabnya.
Awal tahun baru yang kurang baik untuk dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, dua tunjangan tidak ada masuk dalam gaji bulan ini.
Ternyata karena tidak dianggarkan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) rupanya tak menganggarkan tunjangan bagi dosen tahun ini.
Tunjangan yang tak dianggarkan tersebut meliputi tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi.
Persoalan tersebut mengemuka setelah disuarakan Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek seluruh Indonesia.
Pemerintah mengklaim saat ini tengah mengupayakan adanya tukin bagi para dosen ASN.
Meski begitu, Menko PMK Pratikno mengaku belum ada perkembangan signifikan soal pencairan tukin tersebut.
Pratikno menyebutkan, persoalan tersebut masih terus dibahas oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Besaran untuk S1 dan Tunjangan
“Masih dibicarakan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan juga Kementerian Keuangan,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Selasa (14/1/2025).
Namun dia memastikan bahwa dua kementerian terkait saat ini masih aktif membahas soal tukin dosen ASN.
"Itu dibicarakan, saya belum dapat update-nya," ujarnya.
Penyebab Tukin Tak Cair
Persoalan tukin rupanya berakar dari perbedaan nomenklatur kementerian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.
"Masih ada perbedaan nomenklatur. Sebelumnya Kemendikbudristek, sekarang menjadi Kemendikti saintek," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Istana Akhirnya Jelaskan soal Gaji Guru Naik Rp 2 Juta atau Rp 500.000 dan Tunjangan 1 Kali Gaji
Apa Itu Tunjangan Kinerja ASN?
Tunjangan Kinerja dijelaskan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan kinerja atau tukin tersebut diberikan pada PNS, termasuk dosen.
Besaran tukin yang diterima tergantung hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tukin dan Tunjangan Profesi Dosen 2025 Dihapus, Tak Dianggarkan, Pemerintah Salahkan Nomenklatur
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.