Berita Kaltim Terkini

Sidang PHP Kada Kaltim 2024 di MK Digelar 21 Januari 2025, Rudy–Seno Siap Beri Jawaban

Sidang PHP Kada Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi digelar 21 Januari 2025, Rudy–Seno siap beri jawaban.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Pasangan calon Pilkada Kaltim 2024 nomor urut 2, Rudy Mas’ud–Seno Aji sebagai pihak terkait dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi atas perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), mengaku siap memberikan jawaban. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rudy Mas’ud–Seno Aji,  mengaku siap menghadapi sidang kedua perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada).

Hal itu dikemukakan melalui kuasa hukumnya Agus Amri.

Dikatakan bahwa paslon 2 menegaskan siap untuk memberikan sejumlah keterangan dan jawaban terkait apa yang didalilkan oleh pemohon, yakni paslon Pilkada Kaltim 2024 nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi.

“Insya Allah, kami sangat siap. Masih terus kita sempurnakan master draft jawaban yang akan disampaikan pada Selasa 21 Januari nanti,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Bersiap Hadiri Sidang Gugatan PHP Kada Isran–Hadi, Bawaslu Kaltim Susun Keterangan dan Alat Bukti 

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri direncanakan menggelar sidang kedua perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada 21 Januari 2024 mendatang.

Pihaknya sebagai pihak terkait akan memberi jawaban beserta sejumlah bukti terkait yang akan diungkapkan di sidang kedua.

Agus Amri tak menyangkal, meski bukan termohon, pihaknya akan juga seperti tergugat karena tudingan kecurangan disematkan eksplisit kepada paslon nomor urut 2.

Dalil–dalil dari paslon nomor urut 1 Pilkada Kaltim Isran Noor–Hadi Mulyadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.

Agus Amri menjelaskan bahwa secara garis besar ada 4 hal yang dipermasalahkan dalam permohonan PHP Kada Pilkada Kaltim oleh paslon 1.

Pertama soal kartel politik, yakni terkait tuduhan "borong partai".

Hal ini dianggapnya sangat berlebihan, karena setiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol) manapun.

“Selain itu, setiap Parpol memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan parpol yang bersangkutan,” tegasnya. 

Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilkada Kaltim 2024 Gugatan Isran-Hadi, Jawaban KPU dan Pihak Rudy-Seno

Kedua, tudingan soal money politik, yang dirangkum dan dijilid seperti sebuah buku tebal dan diberi judul "Siraman Kutai Kartanegara Rudi- Seno". 

Buku tersebut, kata Agus Amri, sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.

Di mana data dari ribuan orang dalam daftar, setelah diverifikasi, ternyata justru pendukung paslon 1 (Isran-Hadi).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved