Berita Kaltim Terkini

Sidang PHP Kada Kaltim 2024 di MK Digelar 21 Januari 2025, Rudy–Seno Siap Beri Jawaban

Sidang PHP Kada Pilkada Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi digelar 21 Januari 2025, Rudy–Seno siap beri jawaban.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Pasangan calon Pilkada Kaltim 2024 nomor urut 2, Rudy Mas’ud–Seno Aji sebagai pihak terkait dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi atas perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada), mengaku siap memberikan jawaban. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rudy Mas’ud–Seno Aji,  mengaku siap menghadapi sidang kedua perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada).

Hal itu dikemukakan melalui kuasa hukumnya Agus Amri.

Dikatakan bahwa paslon 2 menegaskan siap untuk memberikan sejumlah keterangan dan jawaban terkait apa yang didalilkan oleh pemohon, yakni paslon Pilkada Kaltim 2024 nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi.

“Insya Allah, kami sangat siap. Masih terus kita sempurnakan master draft jawaban yang akan disampaikan pada Selasa 21 Januari nanti,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).

Baca juga: Bersiap Hadiri Sidang Gugatan PHP Kada Isran–Hadi, Bawaslu Kaltim Susun Keterangan dan Alat Bukti 

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri direncanakan menggelar sidang kedua perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada 21 Januari 2024 mendatang.

Pihaknya sebagai pihak terkait akan memberi jawaban beserta sejumlah bukti terkait yang akan diungkapkan di sidang kedua.

Agus Amri tak menyangkal, meski bukan termohon, pihaknya akan juga seperti tergugat karena tudingan kecurangan disematkan eksplisit kepada paslon nomor urut 2.

Dalil–dalil dari paslon nomor urut 1 Pilkada Kaltim Isran Noor–Hadi Mulyadi banyak mengaitkan kepada pihaknya.

Agus Amri menjelaskan bahwa secara garis besar ada 4 hal yang dipermasalahkan dalam permohonan PHP Kada Pilkada Kaltim oleh paslon 1.

Pertama soal kartel politik, yakni terkait tuduhan "borong partai".

Hal ini dianggapnya sangat berlebihan, karena setiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol) manapun.

“Selain itu, setiap Parpol memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan parpol yang bersangkutan,” tegasnya. 

Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilkada Kaltim 2024 Gugatan Isran-Hadi, Jawaban KPU dan Pihak Rudy-Seno

Kedua, tudingan soal money politik, yang dirangkum dan dijilid seperti sebuah buku tebal dan diberi judul "Siraman Kutai Kartanegara Rudi- Seno". 

Buku tersebut, kata Agus Amri, sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.

Di mana data dari ribuan orang dalam daftar, setelah diverifikasi, ternyata justru pendukung paslon 1 (Isran-Hadi).

Atas hal tersebut, Bawaslu menghentikan proses dikarenakan tidak terbukti.  

“Termasuk tuduhan keterlibatan 'HARUM Center' dalam dugaan money politic juga tidak berdasar, mengingat sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial sudah banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada masyarakat, bahkan jauh sebelum pilkada,” tukasnya. 

Keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan menjadi hal yag paling tidak masuk akal, menurut pengacara kondang asal Balikpapan ini.

Dimana "penantang" tidak mungkin memiliki dan menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.

“Berbeda halnya jika Paslon adalah merupakan incumbent,” ujar Agus Amri.

Begitu juga tudingan dak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu.

Baca juga: Bersiap Hadiri Sidang Gugatan PHP Kada Isran–Hadi, Bawaslu Kaltim Susun Keterangan dan Alat Bukti 

Semestinya, pihak paslon 1 silakan menempuh upaya ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untjk membuktikan tuduhan tersebut. 

“Dalam kenyataannya sampai dgn diajukannya Permohonan PKPU tidak pernah ada laporan terhadap KPU atau Bawaslu beserta semua badan ad hoc nya,” singkatnya.

Menurut Agus Amri, para paslon yang hendak mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara maksimal, sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Untuk konteks Kaltim tunduk pada ketentuan huruf b dikarenakan jumlah penduduk antara 2 juta sampai 6 juta, maka selisih maksimal suara adalah sebesar 1,5 persen.

“Pilkada Kaltim total suara sah adalah suara Paslon 1 (Isran Hadi) sebanyak 793.793 suara, ditambah suara paslon 2 (Rudi - Seno) sebanyak 996.399 suara, sehingga total suara sah adalah sebanyak 1.790.192 x 1,5 persen = 26.853 suara (nilai koefisien sebagai patokan),” bebernya.

“Faktanya bahwa selisih suara jauh melampaui nilai koefisien maksimal 26.853 suara sebagai syarat menggugat, di mana selisih suara mencapai lebih dari 200 ribu, maka dipastikan gugatan paslon 1 tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” sambung Agus Amri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved