Kabar Artis

Motif Nanang Gimbal Tusuk Aktor Sandy Permana Hingga Tewas, Sakit Hati yang Menumpuk sejak 2019

Motif Nanang Gimbal tusuk aktor Sandy Permana hingga tewas, sakit hati yang menumpuk sejak 2019.

Kolase Tribunnews.com
Nanang Irawan alias Gimbal dan aktor Misteri Gunung Merapi atau Mak Lampir, Sandy Permana. Motif Nanang Gimbal tusuk aktor Sandy Permana hingga tewas, sakit hati yang menumpuk sejak 2019. 

"Kemudian korban meludah ke arah tersangka," katanya.

Sementara itu, cara Nanang membunuh Sandy adalah dengan menusuk perut korban sebanyak dua kali.

Baca juga: Profil Sandy Permana Aktor Mak Lampir yang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Terkait Rapat Warga?

Adapun tindakan tersebut dilakukan tersangka saat korban masih berada di motor listrik yang ditumpanginya.

Wira mengatakan Sandy sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi Nanang untuk menusuknya. Namun, Nanang tetap berupaya menusuk ke arah pelipis kiri Sandy sebanyak satu kali.

"Kemudian menusuk kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian menusuk ke arah dada korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali," kata Wira.

Setelah ditikam secara membabi buta, Sandy masih hidup dengan bersimbah darah. Lalu, dia mencoba untuk meminta pertolongan.

Namun, Nanang tetap berusaha mengejar Sandy yang sudah tidak berdaya tersebut. Bahkan, tersangka kembali menusuk punggung kiri korban sebanyak satu kali.

Wira menjelaskan pisau yang digunakan Nanang untuk menikam Sandy hingga tewas diambil dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya.

"Tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban dengan menggunakan sebilah pisau yang mana pisau tersebut diambil dari kandang ayam dari samping rumah tersangka," katanya.

Akibat perbuatannya, Nanang Gimbal dijerat dengan pasal berlapis yaitu 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan hingga Berujung Kematian.

"Dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," jelas Wira. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nanang Gimbal Benci Sandy Permana sejak Tahun 2019, Berawal Pasang Tenda Nikah Lalu Tebang Pohon

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved