Senin, 13 April 2026

Berita Nasional Terkini

Cuti Bersama 2025 untuk ASN, Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari, Ini Daftarnya

Cuti Bersama 2025 untuk ASN, Presiden Prabowo Subianto tetapkan 10 hari, ini daftarnya.

Setpres
Presiden Prabowo Subianto - Cuti Bersama 2025 untuk ASN, Presiden Prabowo Subianto tetapkan 10 hari, ini daftarnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cuti Bersama 2025 untuk ASN, Presiden Prabowo Subianto tetapkan 10 hari, ini daftarnya.

Ada 10 hari cuti bersama yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk ASN.

Mulai dari cuti bersama Tahun Baru Imlek di bulan Januari 2025 hingga cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus di bulan Desember 2025.

Baca juga: Kapan Cuti Bersama 2025? Catat Tanggal Penting, Kombinasi Hari Libur dan Tips Cuti Panjang!

Presiden Prabowo Subianto menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN terdiri dari PNS dan PPPK) tahun 2025. 

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang diteken Prabowo, tercatat ada 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan. 

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025," demikian isi dalam salinan Keppres, dikutip Jumat (17/1/2025).

Cuti bersama, sebagaimana dalam diktum kedua, yang telah terlampir dalam diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

"ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis diktum ketiga. 

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, Kamis (16/1/2025). (YouTube Sekretariat Presiden)

Berikut daftar 10 hari Cuti Bersama 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto untuk ASN: 

  • Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
  • Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
  • Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
  • Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  • Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
  • Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; 
  • Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama Tahun 2025, Total 10 Hari, Ini Daftarnya

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved