Selasa, 14 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Diduga Langgar Peraturan Daerah, Proyek Green Valley 2 Balikpapan Disegel Satpol PP

Pembangunan gedung Green Valley 2 di kota Balikpapan, Kalimantan Timur disegel dan dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapa

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Petugas Satpol PP Kota Balikpapan melakukan pemasangan spanduk penghentian sementara terhadap proyek pembangunan Green Valley 2 yang sebelumnya sempat disidak oleh DPRD kota Balikpapan beberapa waktu lalu.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Diduga melanggar Peraturan Daerah, proyek pembangunan gedung Green Valley 2 di kota Balikpapan, Kalimantan Timur disegel dan dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja kota Balikpapan pada Jumat (17/1/2025). 

Tindakan penyegelan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Polisi Pamong Praja.

Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menjelaskan bahwa Green Valley 2 telah melakukan penataan dan pembangunan konstruksi tanpa melengkapi perizinan yang diwajibkan oleh peraturan daerah.

"Manajemen Green Valley 2 tidak memiliki izin lingkungan, persetujuan site plan, dan dokumen lain yang menjadi syarat mutlak sebelum memulai pembangunan," ujar Yosep saat dihubungi pada Jumat (17/1/2025).

Baca juga: DPRD Balikpapan Tinjau Proyek BSB Group, Pembangunan Green Valley 2 Diminta Dihentikan Sementara

Baca juga: Peringatan Hari Anak Nasional di Balikpapan, The Sapphire dan Green Valley 2 Gelar Lomba Mewarnai

Sebelumnya, pemerintah Kota Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan DPRD Kota Balikpapan, menggelar Rakor dan kunjungan lapangan dan ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Green Valley 2, khususnya terkait kelengkapan perizinan pembangunan.

Yosep menambahkan, pembangunan yang dilakukan tanpa izin dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

"Setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin sesuai Perda Ketertiban Umum. Tanpa itu, kami berhak menghentikan sementara dan menyegel kegiatan tersebut hingga semua perizinan dilengkapi," tegasnya.

Satpol PP menekankan bahwa penghentian sementara ini akan berlaku hingga manajemen Green Valley 2 melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain itu, pihak pengelola diwajibkan melakukan pengendalian dampak lingkungan yang sudah terjadi.

"Kami juga meminta pihak Green Valley 2 untuk bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan tanpa izin ini," tambah Yosep.

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD.

Pemerintah berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum di Kota Balikpapan.

Baca juga: Menuju Launching Green Valley 2, KBAG Kembali Gaet Milenial Balikpapan dengan K-Pop Showcase

Satpol PP berkomitmen untuk terus mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah Balikpapan dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.

"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran yang ditemukan," tutup Yosep.

Dengan penyegelan ini, pihaknya berharap manajemen Green Valley 2 segera menyelesaikan kewajibannya, agar pembangunan dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved