Jumat, 12 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

Simak Rincian Cuti Bersama ASN 2025 yang Ditetapkan Presiden Prabowo, Totalnya 10 Hari

Inilah rincian tanggal cuti bersama ASN 2025 yang baru ditetapkan, totalnya ada 10 hari. 

Tayang:
Editor: Heriani AM
TribunBengkulu.com
Inilah rincian tanggal cuti bersama ASN 2025 yang baru ditetapkan, totalnya ada 10 hari.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rincian tanggal cuti bersama ASN 2025 yang baru ditetapkan, totalnya ada 10 hari. 

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Cuti bersama ASN 2025 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam Keppres itu Prabowo menetapkan total cuti bersama ASN 2025 berjumlah 10 hari. 

Keppres yang ditetapkan pada Kamis 16 Januari 2025 itu menuliskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah. 

Baca juga: Kapan Tahun Baru Imlek 2025? Simak Tanggal Penting, Kombinasi Hari Libur Serta Tips Cuti Panjang!

Berikut rincian cuti bersama ASN 2025: 

28 Januari 2025: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili 

28 Maret 2025: cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 

2, 3, 4, dan 7 April 2025: cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah 

13 Mei 2025: cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE 

30 Mei 2025: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus. 

9 Juni 2025: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah 

26 Desember 2025: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus 

Kalender 2025. Kapan tanggal dimulainya puasa Ramadan 2025? (Tribun Bengkulu)
CUTI BERSAMA 2025 - Inilah rincian tanggal cuti bersama ASN 2025 yang baru ditetapkan, totalnya ada 10 hari. (Tribun Bengkulu)

Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. 

ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Baca juga: Rencana Libur Sekolah di Bulan Puasa 2025 oleh Pemerintah, Begini Respons PBNU dan PP Muhammadiyah

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tulis Keppres itu, seperti dilansir Kompas.tv.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved