Selasa, 14 April 2026

Berita Pemprov Kaltim

Rakornas Produk Hukum Daerah di Samarinda, Cegah Obesitas Regulasi pada Daerah

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik membuka Rakornas Produk Hukum Daerah  Cegah Obesitas Regulasi di Daerah di Samarinda, Kalimantan Timur

|
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Budi Susilo
HO HMS
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/1/2025).

Rakornas PHD dalam rangka Pembinaan Terhadap Pembentukan dan Optimalisasi Implementasi Produk Hukum Daerah digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dirangkai penandatangan komitmen bersama Pemerintah Daerah dalam Pembentukan dan Pelaksanaan Produk Hukum Daerah oleh Sekretaris Daerah, Bapem Perda dan Sekretaris DPRD dan Kepala Biro Hukum di Regional Provinsi Sumatera, Jawa - Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku - Papua.

"Sekarang itu, satu hari itu ada 72 produk hukum yang difasilitasi Ditjen Otda Kemendagri," sebut Pj Gubernur Akmal Malik.

Itu pun belum termasuk produk hukum provinsi dan kabupaten kota dari seluruh Indonesia.

Baca juga: Tim SUP Indonesia Berjaya di Pattaya, Akmal Malik: Yakin Kita Mampu Bersaing di Level Internasional

"Mungkin ada sekitar 50 produk. Jadi setiap hari jam kerja itu memproduksi hampir 100 produk hukum," sebutnya lagi.

Sementara ketika tidak ada sinkronisasi yang baik, maka sering kali produk hukum itu justru membuat pelayanan tidak efisien sebab tidak bersesuaian.

"Padahal kita negara kesatuan, maka seluruh produk hukum daerah harus merujuk pada peraturan perundangan lebih tinggi," jelasnya.

Menurut Akmal, pemerintah ingin memastikan setiap produk hukum yang dibuat daerah guna melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah harus merujuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang dibuat pemerintah pusat (kementerian/lembaga).

"Nah ini kita ingin membangun orkestrasi agar produk hukum sinkron. Jangan pusat lain normanya, daerah lain lagi," tegasnya.

Baca juga: Akmal Malik Perkuat Penanganan Banjir di Mahulu Kaltim, Pentingnya Edukasi Bagi Warga

"Ini upaya kita membangun harmonisasi tata kelola pelayanan publik, itu intinya," tutupnya.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Imelda mengatakan Rakornas PHD menjadi momentum untuk menciptakan produk hukum yang lebih efektif, efisien dan selaras melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Pembentukan produk hukum daerah lanjutnya, tidak lepas peran serta penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya Bapem Perda dan Biro Hukum selaku leading sector pembentukan kebijakan daerah melalui perda/perkada sebagai cerminan upaya transformasi perbaikan regulasi di daerah.

"Kemendagri melalui Ditjen Otda selaku pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah berperan mengoordinasikan pembentukan perda/perkada agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelasnya. 

Hasil inventarisasi yang dilakukan Direktorat Produk Hukum Daerah melalui identifikasi dan pelaporan mandiri (self assessment) oleh pemda provinsi yang divalidasi melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sejak 2015 - 2022 sejumlah 2.166 perda provinsi dan 15.025 pergub.

"Rata-rata perda dan pergub yang diundangkan provinsi setiap tahunnya berjumlah 72 perda dan pergub," sebutnya.

Baca juga: Dari Mahulu Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Berencana Tinjau Jembatan Busui Paser yang Ambruk

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved