Berita Balikpapan Terkini

Begini Modus 2 Pelaku Curanmor yang Diamankan Polda Kaltim, Manfaatkan Kelalaian Pengendara

Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) KH dan SN menggunakan modus untuk bisa membawa motor curiannya

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
ISTIMEWA via katasatu.com
ILUSTRASI - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) KH dan SN menggunakan modus untuk bisa membawa motor curiannya 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) KH dan SN menggunakan modus untuk bisa membawa motor curiannya.

Keduanya memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang tidak mengunci stang kendaraan. 

Keduanya diamankan Ditreskrimum Polda Kaltim yang berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa wilayah di Kalimantan Timur. 

Dua tersangka utama berinisial KH dan SN berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim setelah sejumlah laporan polisi diterima terkait kasus tersebut.  

Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di berbagai lokasi dalam kurun waktu yang berbeda.

Kejadian pertama terjadi pada 11 November 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, di parkiran rumah kontrakan di Kecamatan Balikpapan Selatan.

Baca juga: Polda Kaltim Kembalikan Motor Hasil Curian Sindikat Curanmor di Balikpapan

Kejadian berikutnya dilaporkan pada 2 Desember 2024, pukul 04.31 Wita, di Jalan Senayan, Kecamatan Balikpapan Tengah.  

Selanjutnya, pencurian lain terjadi pada 15 Desember 2024, di Perumahan Balikpapan Kota, Kecamatan Balikpapan Selatan, sekitar pukul 03.00 Wita.

Kemudian, SN diduga melakukan penggelapan sepeda motor di Jalan Mulawarman, Kecamatan Balikpapan Timur, pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 Wita.  

KH dan SN menggunakan modus dengan memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang tidak mengunci stang kendaraan. 

“Para tersangka mendorong kendaraan menggunakan kaki mereka atau ‘menyuntik’ motor hingga sampai ke lokasi yang aman untuk disembunyikan,” ungkap Kompol Agta, Rabu (22/1/2025) di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Pada salah satu kejadian, KH mencuri sebuah motor Honda Beat di Perumahan Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Selatan. 

Saat itu, KH mendekati motor yang diparkir tanpa kunci stang dan dengan bantuan SN, mereka mendorong motor tersebut ke rumah KH.  

Sementara itu, SN juga terlibat dalam aksi penggelapan. Pada 21 Oktober 2024, ia meminjam sepeda motor Honda Beat milik tetangganya dengan dalih membeli barang. 

Namun, motor tersebut justru diserahkan kepada KH untuk dijual.  

Tim Jatanras mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, termasuk satu motor Honda Genio hitam doff dengan nomor polisi KT 2*** HA yang digunakan sebagai sarana operasional tersangka.

Ketiga unit tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi.  

KH ditangkap pada 15 Desember 2024, pukul 13.30 Wita, di kawasan Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan

Beberapa jam kemudian, SN ikut ditangkap. 

Adapun satu tersangka lagi berinisial T, dia melakukan aksinya di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, dan juga di Jalan MT Haryono, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

"Alat yang digunakan oleh tersangka terdiri dari satu buah obeng plus warna hijau dan sebuah korek api," beber Kompol Agta. 

Sebelum melaksanakan aksinya, tersangka T memantau situasi di tempat kejadian.

Setelah merasa keadaan aman, tersangka mencari sepeda motor yang tidak dikunci stangnya, kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke tempat yang lebih aman. 

Setelah berhasil mendorong sepeda motor hasil curian, tersangka kemudian menyalakan sepeda motor dengan cara membongkar bagian depan sepeda motor, menarik kabel soketnya, dan membakar kabel tersebut untuk membukanya. 

Selanjutnya, kabel hitam dan kabel merah dari soketnya disatukan untuk menyalakan sepeda motor tersebut. 

"Setelah sepeda motor menyala, tersangka membawa sepeda motor tersebut ke rumah milik tersangka," sebut Kompol Agta. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Bongkar Sindikat Curanmor di Balikpapan, Sita 18 Kendaraan

Tersangka diketahui sedang berada di tempat pencucian motor dan akan mencucikan sepeda motor hasil curian milik SN. 

Sementara tersangka MY yang merupakan penadah, diduga terkait dengan tindak pidana pencurian dengan perannya sebagai penadah. 

Tersangka MY diketahui membeli tiga unit sepeda motor yang terdiri dari Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan Nomor Polisi KT 2*** LV, Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KT 6*** IK, serta Honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi KT 5*** YF.

"Ketiga unit kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kendaraan bermotor yang sah," ujar Kompol Agta. 

MY ditangkap di rumahnya di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, pukul 10.00 Wita.

Para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum.

Mereka diduga melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 juncto Pasal 362 KUHP, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 65 KUHP tentang Perbuatan Berulang. 

Ancaman hukuman maksimal untuk mereka adalah sembilan tahun penjara.  

"Sedangkan tersangka MY, dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," pungkas Kompol Agta. 

Diberitakan sebelumnya, sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 24 lokasi di Balikpapan sejak 2022, dengan mengamankan 18 unit kendaraan dan bagian-bagiannya.

Empat tersangka, yaitu KH, SN, T, dan MY, telah ditetapkan, dengan MY diduga berperan sebagai penadah.

Kasus ini melibatkan dua modus operandi, yakni pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP. (Mohammad Zein Rahmatullah) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved