Sindikat Curanmor di Balikpapan
Polda Kaltim Kembalikan Motor Hasil Curian Sindikat Curanmor di Balikpapan
Jatanras Polda Kalimantan Timur mengembalikan motor yang hilang milik warga Balikpapan akibat digondol sindikat curanmor Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jatanras Polda Kalimantan Timur mengembalikan motor yang hilang milik warga Balikpapan akibat digondol sindikat curanmor, Rabu (22/1/2025).
Salah satu korban, Darwis, mengungkapkan bahwa motornya hilang pada Oktober 2024 di wilayah Rapak.
"Motor saya hilang kalau saya tidak salah, itu pada bulan Oktober 2024. Lokasinya di Rapak. Terima kasih banyak Jatanras, motor ini sudah bisa saya temukan," katanya.
Sari, korban lainnya, juga merasa bersyukur karena motornya yang hilang pada 21 Oktober 2024 akhirnya ditemukan.
Baca juga: Aksi Sindikat Curanmor di Kaltim, Modus Suntik hingga Bobol Soket Kabel
"Terima kasih kepada Jatanras yang sudah menemukan kembali motor kami. Terima kasih semuanya," ujarnya.
Sindikat pencurian kendaraan bermotor ini telah beraksi di 24 lokasi di Balikpapan sejak 2022.
Polda Kalimantan Timur mengamankan 18 kendaraan dan menetapkan empat tersangka.
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.

Diketahui, Polda Kalimantan Timur mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 24 lokasi di Balikpapan sejak 2022, dengan mengamankan 18 unit kendaraan dan bagian-bagiannya.
Baca juga: Sindikat Curanmor Kaltim Dibekuk, Sebagian Motor Dijual Terpisah pada Pasar Online Marketplace
Empat tersangka, yaitu KH, SN, T, dan MY, telah ditetapkan, dengan MY diduga berperan sebagai penadah.
Kasus ini melibatkan dua modus operandi, yakni pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan penadahan di Pasal 480 KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.