Sindikat Curanmor di Balikpapan

Polda Kaltim Kembalikan Motor Hasil Curian Sindikat Curanmor di Balikpapan

Jatanras Polda Kalimantan Timur mengembalikan motor yang hilang milik warga Balikpapan akibat digondol sindikat curanmor Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
SINDIKAT CURANMOR KALTIM - Setelah sekian lama merasa kehilangan, pemilik kendaraan bermotor di Balikpapan, Sari, bisa tersenyum lega, Rabu (22/1/2025). Sepeda motor yang dicuri oleh sindikat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Polda Kalimantan Timur mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 24 lokasi di Balikpapan sejak 2022, dengan mengamankan 18 unit kendaraan dan bagian-bagiannya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jatanras Polda Kalimantan Timur mengembalikan motor yang hilang milik warga Balikpapan akibat digondol sindikat curanmor, Rabu (22/1/2025). 

Salah satu korban, Darwis, mengungkapkan bahwa motornya hilang pada Oktober 2024 di wilayah Rapak.

"Motor saya hilang kalau saya tidak salah, itu pada bulan Oktober 2024. Lokasinya di Rapak. Terima kasih banyak Jatanras, motor ini sudah bisa saya temukan," katanya.

Sari, korban lainnya, juga merasa bersyukur karena motornya yang hilang pada 21 Oktober 2024 akhirnya ditemukan.

Baca juga: Aksi Sindikat Curanmor di Kaltim, Modus Suntik hingga Bobol Soket Kabel

"Terima kasih kepada Jatanras yang sudah menemukan kembali motor kami. Terima kasih semuanya," ujarnya.

Sindikat pencurian kendaraan bermotor ini telah beraksi di 24 lokasi di Balikpapan sejak 2022.

Polda Kalimantan Timur mengamankan 18 kendaraan dan menetapkan empat tersangka.

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.

SINDIKAT CURANMOR KALTIM - Polisi berhasil mengamankan beberapa unit motor hasil curian dan menetapkan para tersangka melanggar pasal pencurian dengan pemberatan, Rabu (22/1/2025). Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di berbagai lokasi dalam kurun waktu yang berbeda.
SINDIKAT CURANMOR KALTIM - Polisi berhasil mengamankan beberapa unit motor hasil curian dan menetapkan para tersangka melanggar pasal pencurian dengan pemberatan, Rabu (22/1/2025). Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di berbagai lokasi dalam kurun waktu yang berbeda. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Diketahui, Polda Kalimantan Timur mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 24 lokasi di Balikpapan sejak 2022, dengan mengamankan 18 unit kendaraan dan bagian-bagiannya.

Baca juga: Sindikat Curanmor Kaltim Dibekuk, Sebagian Motor Dijual Terpisah pada Pasar Online Marketplace

Empat tersangka, yaitu KH, SN, T, dan MY, telah ditetapkan, dengan MY diduga berperan sebagai penadah.

Kasus ini melibatkan dua modus operandi, yakni pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan penadahan di Pasal 480 KUHP. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved