Berita Nasional Terkini
Kader PDIP Saeful Bahri Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Kader PDIP Saeful Bahri kembali diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, Kamis (23/1/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Kader PDIP Saeful Bahri kembali diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, Kamis (23/1/2025).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut Saeful Bahri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan sebagai saksi lanjutan sprindik HM (Harun Masiku), HK (Hasto Kristiyanto), dan DTI (Donny Tri Istiqomah)," kata Tessa, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal materi yang akan didalami dalam pemeriksaan Saeful.
Baca juga: Usai Hasto, KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
Hasto dan Harun merupakan tersangka kasus suap proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Pengungkapan kasus suap yang menjerat Harun dan Hasto berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melarikan diri.
Hingga saat ini KPK masih berupaya melakukan pencarian terhadap Harun.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Untuk Hasto, KPK juga menjeratnya dengan pasal perintangan penyidikan terkait perkara Harun.
Baca juga: Hampir Dijemput Paksa, Sosok dan Peran Saeful Bahri yang Diperiksa KPK sebagai Saksi di Kasus Hasto
Profil Saeful Bahri
Saeful Bahri adalah politikus yang berasal dari partai besutan Megawati Soekarnoputri, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias PDIP.
Di PDIP, Saeful Bahri sempat menjadi anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menjadi staf sekretariat di DPP PDIP.
Sebagai politikus, Saeful Bahri sempat maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilu 2019.
Diusung PDIP, pria kelahiran Rangkasbitung, 8 April 1980, ini bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Riau II.
Pada awal tahun 2020, Saeful Bahri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia lalu dinyatakan bersalah karena telah menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu periode 2019-2024.
Dalam kasus ini, Saeful Bahri didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebanyak Rp600 juta.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp600.000.000.
Suap tersebut, diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai PAW anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia.
Uang tersebut, diberikan melalui orang kepercayaan Wahyu yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina.
Terbukti bersalah, Saeful Bahri divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta.
Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Saeful Bahri dipidana selama 2,5 tahun penjara.
Saeful dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah divonis, Saeful Bahri dieksekusi di Lapas Klas i Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul KPK Panggil Kader PDIP Saeful Bahri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Saeful Bahri, Kader PDIP Sekaligus Saksi Kasus Hasto Penuhi Panggilan KPK usai 2 Kali Mangkir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.