Berita Nasional Terkini

Sidang Praperadilan Hasto Digelar Awal Februari 2025, Peluang Sekjen PDIP Diperiksa KPK Lagi

Sidang praperadilan Hasto diagendakan awal Februari 2025, peluang Sekjen PDIP diperiksa lagi oleh KPK sebagai tersangka.

Kompas.com
PRAPERADILAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Praperadilan Hasto bakal digelar awal Februari 2025 mendatang. 

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. 

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Disinggung Tim Hasto

Kuasa hukum, Maqdir Ismail angkat bicara soal ketidakhadiran KPK pada sidang perdana gugatan praperadilan kliennya. 

Maqdir mengatakan dirinya enggan untuk berprasangka buruk atas ketidakhadiran KPK tersebut. 

"Saya kira begini kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," kata Maqdir kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

Ia lalu berasumsi KPK tengah menyiapkan bukti permulaan. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved