Berita Balikpapan Terkini
Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2025, Layanan Pengurusan SIM di Polresta Balikpapan Tutup 3 Hari
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menerangkan bahwa layanan pengurusan SIM akan ditiadakan selama tiga hari.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan sementara sehubungan dengan perayaan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, menerangkan bahwa layanan pengurusan SIM akan ditiadakan selama tiga hari, yaitu pada 27 Januari hingga 29 Januari 2025.
"Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, dapat memperpanjang masa berlaku pada periode 30 Januari hingga 3 Februari 2025," terang Kompol Ropiyani, Senin (27/1/2025).
Kompol Ropiyani juga menegaskan bahwa proses perpanjangan akan dilakukan seperti biasanya tanpa perubahan mekanisme.
Baca juga: DPRD Balikpapan Apresiasi Kurikulum Baru Pembuatan SIM C
Namun, ia mengingatkan bahwa pemegang SIM yang tidak memanfaatkan tenggat waktu tersebut harus mengulang proses penerbitan SIM baru.
"Jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak memiliki SIM," tambahnya.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk menghindari keterlambatan dengan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis, terutama menjelang libur panjang.
"Pastikan SIM tidak habis masa berlaku agar tidak perlu mengikuti proses penerbitan baru," tutup Kompol Ropiyani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.