Selasa, 2 Juni 2026

CPNS 2025

30 Instansi dengan Peluang Lolos Terbesar dan Info Pendaftaran CPNS 2025, Begini Cara Cek Formasi

Link pendaftaran CPNS 2025 sscasn.bkn.go.id, cara cek formasi CPNS 2025, daftar 30 instansi dengan peluang lolos paling besar tahun 2024 lalu.

Tayang:
Editor: Heriani AM
DOK. Humas Kemenpan RB
INFO CPNS 2025 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pencanangan Pembangunan ZI, dan Launching Website Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Jumat (10/01/2025). Soal info CPNS 2025, Rini Widyantini mengungkapkan bahwa rekrutmen akan berkaitan dengan penambahan jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (DOK. Humas Kemenpan RB) 

Ijazah + Serdik/STR (scan dokumen maksimal 800 Kb bertipe file pdf) 

Transkrip Nilai (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf) 

Surat Penugasan Guru untuk THK-2 (scan dokumen maksimal 500 Kb bertipe file pdf) 

Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Untuk itu, siapkan juga dokumen lain yang diperlukan sesuai instansi atau kementerian tujuan. 

Baca juga: Info Seleksi CPNS 2025, Link Pendaftaran, Cara Daftar dan Cek Formasi, Klik sscasn.bkn.go.id

2. Syarat Daftar

Setelah mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2025, simak juga sejumlah persyaratan yang perlu diketahui pelamar.

Syarat ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil persyaratan CPNS.

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi. 

Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. 

Sehat jasmani dan rohani. 

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI. 

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved