Berita Nasional Terkini
Diskon Listrik 50 Persen, Cek Tanggal Berakhir, Batas Pembelian dan Status Sisa Token Diskonan!
Sejak awal Januari ini, masyarakat telah dapat menikmati diskon tarif token listrik sebesar 50 persen sebagai bagian dari stimulus ekonomi dari
Total Maksimal Pembelian: Rp 1,35 juta
Diskon Maksimal: Rp 676.119
Pelanggan dengan Daya Listrik 2.200 VA
Maksimal Pembelian: 1.584 kWh
Harga per kWh: Rp 1.444,70
Total Maksimal Pembelian: Rp 2,28 juta
Diskon Maksimal: Rp 1,14 juta
Status Sisa Token Listrik Diskonan, Hangus atau Tidak?
Mengenai dengan status sisa token listrik diskonan ini, ada banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat untuk mengetahui apakah sisa token setelah lewat dari akhir Februari akan hangus atau tidak.
Di media sosial, pertanyaan seputar sisa token listrik diskon 50 ini salah satunya diajukan di akun resmi Instagram PLN Mobile, @plnmobile.
"Nanti kalau masih ada sisa kWh pada bulan Maret, akan hangus apa tidak min?" tulis salah satu akun di kolom komentar postingan @plnmobile.
Menjawab pertanyaan seputar sisa token listrik yang dibeli saat periode promo, ditegaskan bahwa siswa kWh maupun nomor token yang belum diinputkan ke meteran tidak akan hangus dan bisa digunakan di bulan berikutnya.
"Hai Kak, admin informasikan apabila masih terdapat sisa kWh maupun ada nomor token yang belum diinputkan maka token tersebut tidak akan hangus ya Kak, jadi dapat digunakan di bulan berikutnya Kakak," tulis akun @plnmobile.
Untuk informasi lebih lanjut, token listrik memang tak memiliki masa aktif namun akan kadaluarsa apabila tidak digunakan melampaui 50 kali transaksi berikutnya.
Contohnya, apabila pelanggan hari ini melakukan transaksi pembelian, kemudian nomor token disimpan (belum diinput) sampai dengan pelanggan melakukan transaksi pembelian kembali sebanyak 50 kali transaksi, maka nomor token yang belum diinput/disimpan tersebut akan kadaluarsa.
diskon listrik sampai kapan
batas pembelian token listrik diskon
diskon token listrik 2025 sampai kapan
Ridwan Kamil Diduga Samarkan Status Kendaraan, KPK sebut Mantan Gubernur Jabar Pakai Nama Ajudan |
![]() |
---|
Keroyok Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem, Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet |
![]() |
---|
Isi Percakapan Dua Kader PDIP, Dasar Vonis Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Raibnya 3 Barang Arya Daru Masih Misteri, dari Ponsel hingga Ransel Belum Ditemukan Polisi |
![]() |
---|
Buat KPK Bingung, Hakim Putuskan Sekjen PDIP Hasto tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.