Berita Nasional Terkini
Mulai 1 Februari 2025 Pemerintah Melarang Pengecer Menjual Gas Elpiji 3 Kg
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat tidak lagi bisa membeli gas elpiji 3 Kg di pengecer.
Editor:
Christoper Desmawangga
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
GAS ELPIJI 3 KG - Operasi pasar gas elpiji 3 Kg di Kota Balikpapan, 13-14 Januari 2024. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pendistribusian gas elpiji 3 Kg ke masyarakat, per 1 Februari 2025 pengecer tidak boleh lagi menjual tabung melon ke masyarakat. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)
Selain elpiji, pemerintah juga memberikan subsidi kepada bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar, minyak tanah, listrik 900 VA yang disubsidi, dan pupuk.
Adapun total anggaran yang disalurkan untuk subsidi energi selama tahun 2024 mencapai Rp 386,9 triliun, ditambah Rp 47,4 triliun untuk subsidi pupuk urea dan NPK. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer mulai 1 Februari 2025"
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.