Rabu, 27 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU akan Potong Anggaran Perjalanan Dinas hingga 50 Persen

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memotong anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
ANGGARAN PERJALANAN DINAS - Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara, Tohar, Jumat (31/1/2025). Ia menjelaskan, dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada gubernur, walikota, dan bupati untuk membatasi anggaran perjalanan dinas, dan memangkas anggaran hingga 50 persen. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025 itu, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada gubernur, walikota, dan bupati untuk membatasi anggaran perjalanan dinas dan memangkas anggaran hingga 50 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, bentuk tindak lanjut yang dilakukan yakni, belanja-belanja yang sifatnya pada modal, ditunda terlebih dahulu sambil menunggu instruksi selanjutnya.

Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca juga: Agar Kebijakan Berjalan dengan Baik, Sekda PPU Tohar: Transisi Kepemipinan Suatu Hal yang Penting

"Kita pasti akan mengefektifkan rencana belanja program berkenaan dengan yang padat modal, itu kita hold dulu," ungkapnya pada Jumat (31/1/2025).

Tohar juga menyebutkan, bahwa efisiensi anggaran itu akan berdampak pada kapasitas fiskal di daerah dan serapan anggaran.

"Memang harus ada efisensi anggaran, dan pasti ada penyesuaian," lanjutnya.

Meski demikian, Tohar belum merinci apa saja program-program yang terdampak efisiensi tersebut.

Ia juga belum menyampaikan, apakah sudah menerapkan pembatasan anggaran perjalanan dinas atau belum.

"Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Harapan Sekda Tohar pada Dharma Wanita Persatuan di Penajam Paser Utara

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan gubernur, walikota dan bupati, untuk membatasi anggaran perjalanan dinas, yang harus dipangkas hingga 50 persen.

Inpres nomor 1 tahun 2025 itu berlaku sejak 22 Januari 2025. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved