Berita Nasional Terkini
Ini Inisial Nama 6 Pejabat yang Dicopot dan Kena Sanksi Berat Gara-gara Kasus Pagar Laut Tangerang
Inilah inisial nama 6 pejabat yang dicopot oleh Menteri ATR/BPN dan kena sanksi berat gara-gara kasus pagar laut Tangerang.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah inisial nama 6 pejabat yang dicopot oleh Menteri ATR/BPN dan kena sanksi berat gara-gara kasus pagar laut Tangerang.
Enam pejabat yang copot itu diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025).
Disampaikan oleh Nusron Wahid, enam pejabat yang disanksi pencopotan itu telah dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Susno Duadji Blak-blakan Sosok Ini Harus Segera Ditangkap di Kasus Pagar Laut Tangerang, Sebut Peran
Pejabat yang disanksi pencopotan buntut penerbitan SHM dan SHGB di laut Tangerang merupakan pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai, dan sanksi berat kepada dua pegawai. Nah, nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial," kata Nusron dikutip Youtube DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada Kamis (30/1/2025)
Nusron menjelaskan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut diterbitkan tanpa keterlibatan kementerian. Hal itu merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022.
Maka dari itu berdasarkan hasil pemeriksaan, maka enam pejabat tersebut diberikan sanksi pencopotan, kini sanksi itu sedang dijalankan Inspektorat Kementerian ATR/BPN.
"Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
Kendati menyebut ada enam pegawai yang dicopot, namun Nusron tak merinci siapa saja enam pejabat itu, ia hanya membeberkan inisial pejabat yang dikenakan sanksi berat.
Berikut daftar nama enam pejabat yang dicopot dan 2 pejabat yang disanksi berat imbas dari pagar laut di Tangerang:
1. JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat)
2. SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang)
3. ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang)
4. WS (Ketua Panitia A)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250127_Pagar-Laut-Tangerang-mulai-diselidiki-Kejagung.jpg)