Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Amankan Satu Orang Pengedar Barang Haram, Tersangka Dibayar Rp2,4 Juta

Polisi sebelumnya talah memusnahkan 1 kilogram sabu, Kamis (30/1). Dari kasus ini, satu orang berhasil diamankan inisial J di Sebatik.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
PELAKU BARANG HARAM - Pelaku J saat membuang hasil blender sabu yang dimusnahkan, Kamis (30/1/2025). Petugas berhasil mengejar dan mengamankan pria inisial J kedapatan satu plastik bening isi diduga sabu 1 kilogram. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN  - Polisi sebelumnya talah memusnahkan 1 kilogram sabu pada Kamis 30 Januari 2025.

Dari kasus ini, satu orang berhasil diamankan inisial J di Sebatik, Kalimantan Utara

Hari Jumat pukul 10.20 Wita, petugas terima informasi, kemudian anggota tim kedua memantau di perairan pesisir desa tersebut muncul seseorang menggunakan sepeda motor.

"Petugas berhasil mengejar dan mengamankan pria inisial J kedapatan satu plastik bening isi diduga sabu 1 kilogram," papar Kasubdit Gakkum Dirpolairud Polda Kaltara AKBP Yudhi Franata, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Polda Kaltim Bekuk Terduga Pengedar Barang Haram di Berau, Sita 522 Gram Sabu

Peranan tersangka sendiri mengantarkan barang jenis sabu oleh S yang masih buron. J mengaku diupah upah Rp2,4 juta untuk mengantar sabu.

Modus operandinya yakni J diajak R yang juga buron untuk mengambil narkoba.

"DPO R datang ke rumah J di Sebatik kemudian mengajak mengambil barang menggunakan motor dan sampai di TKP, J dan DPO inisial R bertemu dengan DPO S," urainya.

J lalu diberikan uang Rp2,4 juta sebagai upah untuk mengantarkan barang kepada orang yang belum diketahui namanya dan hanya berbekal nomor HP. 

"J ini perantara saja. Diupah Rp2,4 juta dari DPO S. Kalau J bukan residivis. Setelah diamankan, dua DPO akan diburu," paparnya.

Untuk J dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Barang Haram Asal Samarinda Seberang, Pelaku Sempat Nekat Kabur

Saat ini pihaknya akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika. Karena dari Polair intens melakukan patroli.

"Ini tangkapan awal di tahun 2025 langsung dua laporan," ujarnya seraya

menambahkan di tahun 2024 sebanyak 7 laporan ditangani dan total 40 Kg narkotika jenis sabu didapatkan. (zia)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved