Berita Kukar Terkini

Beli Gas 3 Kg di Kukar Pakai KTP dan KK, Pelaku UMKM Wajib Sertakan Nomor Induk Berusaha

Pemerintah menetapkan kebijakan penjualan gas LPG 3 kg hanya boleh dilakukan melalui agen resmi atau pangkalan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
SYARAT PEMBELIAN GAS - Salah satu pangkalan gas di Jalan Gunung Menyapa, Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (3/1/2025) pagi. Bagi yang ingin beli gas melon ini, harus tunjukkan KTP, hingga kartu keluarga, bahkan terdapat aturan penyertaan nomor induk berusaha (NIB), bagi pelaku usaha mikro kecil menengah yang ingin membeli gas bersubsidi tersebut. Hal ini merujuk kebijakan pemerintah terhadap penjualan gas LPG 3 kg hanya boleh dilakukan melalui agen resmi atau pangkalan yang terdaftar. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah menetapkan kebijakan penjualan gas LPG 3 kg hanya boleh dilakukan melalui agen resmi atau pangkalan yang terdaftar.

Masyarakat tidak bisa lagi membeli gas elpiji dari pengecer mulai 1 Februari 2025.

Adanya kebijakan tersebut, pemilik pangkalan mulai memberlakukan aturan penyertaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pembelian tabung gas melon.

Salah satunya Mama Amel, salah satu pangkalan gas di Jalan Gunung Menyapa, Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Dengan turut memaksimalkan pendataan KTP, hingga kartu keluarga (KK) bagi pelanggan.

Baca juga: Gas 3 Kg Langka, Wakil Ketua MPR Sebut Pengecer Tetap Diperlukan namun Harus Didata dan Diawasi

Sebagai pangkalan terpilih, Mama Amel bahkan berinisiatif memajang persyaratan pembelian tabung gas melalui papan pemberitahuan yang dibentangkan di etalase tokonya.

“Saya dengar aturan warga mesti beli langsung ke pangkalan, ini sudah saya terapkan juga di toko. Jadi minimal, satu warga dapat satu gas tabung elpiji, dengan syarat membawa KTP dan KK,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (3/2/2025).

Tak hanya itu, bahkan terdapat aturan penyertaan nomor induk berusaha (NIB), bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ingin membeli gas bersubsidi tersebut.

Mama Amel mengatakan, penjualan gas elpiji di tokonya fokus diperuntukkan bagi ibu rumah tangga (IRT).

Baca juga: Menteri Sri Mulyani Beber Harga Asli Gas 3 Kg, Pedagang di Jakarta Bilang Rp23 Ribu per Tabung

Sedikitnya sudah ada lima pelaku UMKM yang telah menjadi pelanggan tetap gas LPG 3 kg.

“Saya melayani penjualan gas elpiji ke warga setempat. Fokusnya ke ibu rumah tangga. Kalau pelaku UMKM harus menyertakan NIB, itu (NIB) pun harus diperpanjang tiap tiga bulan sekali,” tuturnya.

Ia membeberkan, aturan ini sudah diberlakukan sejak akhir tahun 2024 lalu.

Menurutnya, aturan itu diberlakukan dengan harapan untuk memastikan distribusi tabung gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran.

Setiap sepekan, Mama Amel mendapatkan jatah gas elpiji dari agen resmi sekitar 125 tabung.

Dengan tarif jual bagi pangkalan menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) Tenggarong yakni Rp19.000.

“Sejauh ini aman, tidak ada kelangkaan gas, karena agen juga rutin melakukan penyaluran. Jadwalnya tidak tentu, tapi seminggu sekali pasti dapat jatah tabung gas, kecuali tanggal merah dan hari minggu (tidak ada penyaluran),” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved