Berita Nasional Terkini

Gas 3 Kg Langka, Wakil Ketua MPR Sebut Pengecer Tetap Diperlukan namun Harus Didata dan Diawasi

Gas 3 Kg langka, Wakil Ketua MPR sebut pengecer tetap diperlukan namun harus didata dan diawasi.

DOK. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
GAS 3KG LANGKA - Sejumlah warga Balikpapan sedang membeli LPG 3 Kg saat digelar operasi pasar di Kantor Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (13/1/2024). Terkait Gas 3 Kg langka, Wakil Ketua MPR sebut pengecer tetap diperlukan namun harus didata dan diawasi. (DOK. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Gas 3 Kg langka, Wakil Ketua MPR sebut pengecer tetap diperlukan namun harus didata dan diawasi.

Gas 3 kg langka, karena adanya peraturan baru.

Untuk diketahui, mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.

Sehingga gas 3 kg tak lagi bisa didapat di pengecer.

Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan gas 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur. 

Baca juga: Cara Daftar Pangkalan Resmi Gas 3 Kg dan Mencari Pangkalan Elpiji Melon Terdekat secara Online

Bahkan isu kelangkaan gas 3 kg ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk menaikkan harga sehingga memberatkan warga yang berhak membeli gas 3kg dengan harga subsidi.

Merespons polemik ini, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar Kementrian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan gas 3 kg

"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan PLG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," jelas Eddy, Senin (3/2/2025).

Namun demikian Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat. 

"Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual gas 3kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," katanya.

Menurut Doktor Ilmu Politik UI ini, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. 

"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli gas 3kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," jelasnya. 

Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual gas 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda. 

"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli gas 3 kg di lingkungan tempat tinggalnya," 

“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang “nakal” dan menjual gas 3kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi gas 3kg dan umumkan kepada warga sekitar," tegasnya.

Baca juga: Gas 3 Kg Langka di Pengecer, Ini Cara Mencari Pangkalan Resmi Elpiji Melon Terdekat Secara Online

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved