Berita Nasional Terkini

Cara Daftar Pangkalan Resmi Gas 3 Kg dan Mencari Pangkalan Elpiji Melon Terdekat secara Online

Cara daftar pangkalan resmi gas 3 Kg dan cara mencari pangkalan elpiji melon terdekat secara online.

TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
GAS 3 KG - Antrean masyarakat untuk membeli gas LPG dalam operasi pasar yang digelar di depan Kantor Camat Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Kamis (18/1/2024). Pengecer sudah tak boleh lagi menjual gas 3 kg mulai 1 Februari 2025. Pemerintah menyarankan pengecer untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi gas 3 kg. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara daftar pangkalan resmi gas 3 Kg dan cara mencari pangkalan elpiji melon terdekat secara online.

Pengecer bisa menjadi pangkalan resmi gas 3 kg, simak cara daftar dan syarat-syaratnya.

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram.

Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah.

Baca juga: Gas 3 Kg Langka di Pengecer, Ini Cara Mencari Pangkalan Resmi Elpiji Melon Terdekat Secara Online

Oleh karena itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.

"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menambahkan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.

Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak akan diizinkan lagi.

Pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah. Setelah kebijakan ini diterapkan, distribusi elpiji 3 kilogram akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melalui pengecer.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg oleh pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat dan menghindari distribusi yang tidak tepat sasaran. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa Elpiji 3 Kg kini hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari," jelas Yuliot dalam wawancaranya dengan Antara, yang dikutip pada Jumat, 31 Januari 2025.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved