Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Sebut Harus Diatur Tata Ruang Perumahan dan Permukiman

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al-Qodri didampingi Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin saat memimpin rapat paripurna di lantai 8 gedung parkir klandasan pada Senin (3/2/2025). Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat ini berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan pada Senin (3/2/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri.

Turut hadir unsur pimpinan DPRD lainnya serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan yang mewakili Pemkot Balikpapan.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bappemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan perlu memiliki regulasi yang jelas dalam pengaturan tata ruang, khususnya terkait perumahan dan permukiman.

"Balikpapan memiliki penduduk yang heterogen, sehingga penting untuk mewujudkan kota layak huni sekaligus mendukung sektor industri. Oleh karena itu, perlu adanya perda yang mengatur tata kelola perumahan dan permukiman," ujar Andi Arif Agung saat diwawancarai awak media usai kegiatan rapat paripurna.

Baca juga: Komisi II DPRD Balikpapan Usulkan Pembangunan Destinasi Wisata Kuliner di Tiap Kecamatan

Menurutnya, dengan laju pertumbuhan penduduk yang pesat dan perkembangan teknologi saat ini, kebijakan tata ruang harus disusun secara matang agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perkotaan dan kebutuhan masyarakat.

Selain membahas tata ruang dan perumahan, rapat paripurna ini juga menyoroti pentingnya regulasi terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Andi Arif menilai bahwa nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila harus terus diperkuat untuk membangun karakter bangsa yang kokoh.

"Pancasila mengatur nilai-nilai kebangsaan yang dapat menyatukan elemen masyarakat dan memperkuat identitas nasional. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter sejak dini, baik melalui lingkungan masyarakat maupun pendidikan di sekolah," jelasnya.

Ia menambahkan, pendidikan wawasan kebangsaan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman agar tetap relevan dan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila secara lebih konkret.

Baca juga: Alasan DPRD Balikpapan Batalkan Rencana Suplai Air Baku dari PT KKT ke PDAM

"Kami berharap pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat diterapkan secara luas di masyarakat Balikpapan yang memiliki latar belakang budaya yang beragam," tutupnya.

Dia juga berharap, DPRD Balikpapan juga berharap dapat menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan, baik dari aspek infrastruktur maupun penguatan karakter kebangsaan.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved